KUHP Baru Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat
BAGYNEWS.COM - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku di Indonesia sejak 2 Januari 2026 lalu.
Pemberlakuan KUHP baru tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menilai sejumlah pasalnya berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Pakar hukum tata negara dan hak asasi manusia (HAM) UGM, Herlambang Perdana Wiratraman menyebut KUHP baru justru memuat banyak ketentuan bermasalah.
Menurutnya, substansi pengaturan dalam KUHP tersebut berada di bawah standar hukum HAM internasional dan bertentangan dengan prinsip demokrasi modern.
“KUHP yang baru ini jelas dari awal begitu banyak pasal yang sebenarnya bermasalah ya, terutama berkaitan dengan kebebasan berpendapat, berekspresi, yang sebenarnya secara norma jauh di bawah standar hukum hak asasi manusia dan ini sebenarnya kalau dibilang modern atau memiliki kemajuan, saya kira keliru,” ujar Herlambang kepada Beritasatu.com, Kamis 15 Januari 2026
Herlambang juga menanggapi klaim pemerintah yang menyebut KUHP baru sebagai simbol penghapusan warisan kolonial. Ia justru menilai sejumlah pasal dalam KUHP menghidupkan kembali ketentuan lama yang berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Mengapa? Karena justru dia mundur, apalagi kalau dibilang dia menghapus warisan kolonialisme. Saya justru melihat KUHP yang sekarang ini justru mengembalikan satu apa yang menjadi pasal-pasal yang diselundupkan di satu abad yang lalu,” katanya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah ketentuan terkait penghinaan terhadap martabat presiden dan lembaga negara. Menurut Herlambang, pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berisiko digunakan secara represif.
Ia menilai, ketentuan tersebut berpotensi menyasar jurnalis, pers, hingga kalangan akademisi yang menjalankan fungsi kritik terhadap kekuasaan.
Tak hanya substansi pasal, Herlambang juga mengkritik proses pembentukan KUHP yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik. Ia menegaskan, persoalan tersebut semakin kompleks karena KUHP baru ditopang oleh KUHAP yang juga memperluas kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Herlambang, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat, terutama dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Oleh karena itu, ia menilai tidak mengherankan jika ke depan akan banyak pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
“Tidak mengejutkan kalau kemudian akan lahir banyak judicial review karena seperti yang saya bilang tadi, sama sekali tidak mengejutkan karena prosesnya dilakukan dengan proses yang sangat mengabaikan partisipasi publik dan sangat mencederai partisipasi politik warga,” pungkasnya. ()
sumber: beritasatu.com