Hukum / Kamis, 15 Januari 2026 10:04 WIB

KPK Buka Peluang Tahan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait peluang penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. 

Hal itu terkait status keduanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penahanan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan. 

“Penahanan itu tentu akan kami lihat berdasarkan kebutuhan dalam penyidikan. Kapan waktunya, nanti pasti akan kami sampaikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 14 Januari 2026


Budi menyampaikan, hingga kini penyidik belum melihat adanya urgensi untuk menahan Yaqut maupun Gus Alex. Bahkan, KPK juga belum menjadwalkan pemanggilan keduanya sebagai tersangka. 

“Sampai saat ini belum ada rencana penahanan dan belum ada pemanggilan terhadap saudara YCQ maupun saudara IAA dalam statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.

KPK diketahui telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Kamis 8 Januari 2026 lalu. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara dalam pengaturan kuota haji tambahan.


Meski belum ditahan, KPK telah mencegah Yaqut, Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Penyidik juga telah menggeledah kediaman para pihak tersebut. Namun demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka lantaran alat bukti dinilai belum mencukupi.

Budi menegaskan, penyidikan perkara korupsi kuota haji tambahan ini masih berjalan aktif. Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan di beberapa daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga wilayah lainnya. Kami juga memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau PIHK,” ungkapnya.

Dugaan korupsi dalam perkara ini berfokus pada pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, namun justru dibagi 50:50.

Pembagian tersebut dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah travel haji sehingga sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi haji khusus.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut yang diduga menguntungkan pihak travel haji tertentu. ()

sumber: beritasatu.com

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex