BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan ini menjadi babak baru pengusutan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2026
Penetapan tersebut mengonfirmasi pernyataan sebelumnya dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyebut pengumuman tersangka kasus kuota haji hanya tinggal menunggu waktu. Setyo menegaskan, proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan berbasis alat bukti yang cukup.
“Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya (mengumumkan tersangka),” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2026
Setyo juga memastikan soliditas pimpinan KPK dalam menangani perkara ini. Ia membantah adanya perbedaan pandangan di internal lembaga antirasuah tersebut.
“Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan semuanya satu suara, bulat gitu,” tandas Budi.
2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, KPK tidak hanya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga menjerat Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus menteri agama bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa terkonfirmasi KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks menteri agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menteri agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perkara ini disangkakan sebagai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Budi.
Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
KPK menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini masih menunggu hasil penghitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, berdasarkan estimasi awal penyidik, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Saat ini masih dalam proses finalisasi oleh BPK. Setelah perhitungan selesai, nilainya akan kami sampaikan secara resmi,” kata Budi.
Kerugian negara tersebut diduga berasal dari pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus yang menguntungkan pihak tertentu, terutama biro perjalanan haji dan umrah.
Skema Kuota Haji Tambahan yang Dipersoalkan
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota haji tambahan tersebut justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Skema ini kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji untuk meloloskan kebijakan tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan surat keputusan tersebut.
Berdasarkan temuan sementara, sekitar 42% atau setara 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang dinilai memberi keuntungan besar bagi agen perjalanan.
Penyidikan Intensif dan Pencegahan ke Luar Negeri
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
KPK juga sempat mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, kediaman para pihak terkait telah digeledah untuk mengamankan barang bukti.
Penyidik turut memeriksa pemilik dan pengelola ratusan biro perjalanan haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) guna menelusuri aliran dana dan potensi asset recovery.
Segera Lakukan Penahanan
KPK memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset dan barang bukti, termasuk sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh pihak-pihak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dukungan DPR dan Desakan Reformasi Tata Kelola Haji
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR 2024, Luluk Nur Hamidah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Ia menilai penetapan tersangka ini menegaskan bahwa temuan pansus sebelumnya memiliki dasar kuat.
“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah,” ujar Luluk.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksional.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji serta hak jutaan calon jemaah yang menunggu antrean panjang. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. ()
sumber: beritasatu.com
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex
