Kriminal / Jum'at, 09 Januari 2026 20:02 WIB

Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadhan BAZNAS Inhil, Begini Keterangan Bupati Herman

BAGYNEWS.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil Tahun 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 9 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Herman membantah telah menandatangani berita acara peneritipan 2.446 paket Premium Ramadhan yang dititipkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil di kediamannya. 

Dia menegaskan, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya.

Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Inhil, Arsalim, duduk sebagai terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Azis Muslim.

Penitipan ratusan paket tersebut dilakukan Ketua Baznas Inhil saat itu, M. Yunus Hasby (almarhun). Namun, ia menegaskan tidak pernah menandatangani berita acara penitipan maupun menerima paket secara administratif.

“Sampai hari ini saya tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” kata Herman di persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan dokumen berita acara penitipan yang memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil. 

Menanggapi hal itu, Herman kembali menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya.

Herman juga menyampaikan, sejak proses penawaran hingga penitipan paket Premium Ramadhan tersebut, tidak pernah ada pertemuan langsung antara dirinya dengan pihak Baznas terkait administrasi kegiatan. 

Ia mengaku tidak terlibat dalam penentuan penerima maupun mekanisme pendistribusian paket. Program itu pun diketahuinya dari sejumlah pengurus Baznas Inhil saat melakukan safari Ramadhan. Ketika itu, dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Inhil.

Menurut Herman, dalam sejumlah pertemuan dengan pengurus Baznas termasuk almarhum M. Yunus Hasby, ia beberapa kali mempertanyakan tujuan dan penggunaan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat. 

Hal itu dilakukan karena ia ingin memastikan bahwa dana umat benar-benar digunakan untuk kepentingan mustahik dan program yang jelas.

Terkait Program Paket Premium Ramadhan, disampaikan kalau program itu sudah berjalan sejak jaman Bupati Indra Mukhlis Adnan. "Disampaikan kalau tidak ada, nanti masyarakat bertanya," kata Herman.

Menurut Herman, kegiatan tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu masyarakat selama bulan Ramadhan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau. 

Namun, ia menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan teknis program, termasuk penentuan objek penerima bantuan. 

Herman menambahkan, selama Ramadhan, dirinya selalu berkeliling Inhil untuk safari Ramadhan, dan hanya sekali kembali ke kediaman. Karena itu, ia menegaskan tidak pernah mengetahui secara rinci alasan penitipan paket maupun dasar hukum yang digunakan.

Selain Herman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah Heru selaku pengawal Pj Bupati Herman, Polter selaku Kabid Kebersihan di DLHK Inhil dan Yusra selaku Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Inhil.

Heru menjelaskan, dirinya pertama kali mengetahui penitipan Paket Premium Ramadhan ketika dihubungi oleh M. Yunus Hasby. Namun, panggilan tersebut tidak sempat terjawab karena Heru sedang mendampingi kegiatan safari Ramadhan bersama Pj Bupati.

Menurut Heru, paket Premium Ramadhan kemudian diantarkan langsung menggunakan truk ke kediaman bupati pada malam hari, sekitar tanggal 1 hingga 2 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, almarhum M. Yunus Hasby disebut datang langsung mengawal pengantaran paket tersebut.

Heru menyatakan, tugasnya saat itu hanya membantu mengamankan dan mengawal barang yang dititipkan, tanpa mengetahui secara pasti jumlah total paket yang akan disalurkan.

Namun, berdasarkan penghitungan yang ia lakukan, jumlah paket yang dititipkan di kediaman Pj Bupati hanya sebanyak 2.466 paket, meskipun sebelumnya ia mendapat informasi bahwa jumlah paket keseluruhan mencapai 3.000 paket.

Terkait administrasi, Heru menyatakan bahwa tidak ada berita acara penitipan yang ditandatangani saat penyerahan paket tersebut. Ia juga menyebut bahwa pihak Baznas tidak menyerahkan daftar penerima paket pada saat penitipan dilakukan.

Seperti dilansir dari cakaplah.com, kata Heru, permintaan dari Ketua Baznas saat itu hanyalah agar penerima paket difoto bersama paket yang diterima. Foto-foto tersebut diminta sebagai bukti dokumentasi penyaluran. Data penerima berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga baru diminta setelah paket selesai disalurkan, bukan pada saat penitipan.

Heru menambahkan, dalam praktiknya, paket-paket tersebut dibawa langsung oleh pihak yang menerima untuk disalurkan ke wilayah masing-masing, tanpa disertai berita acara maupun daftar penerima yang diverifikasi di awal.

Seluruh dokumentasi foto penyaluran yang berhasil dikumpulkannya kemudian disimpan dalam satu folder Google Drive. 

Heru mengaku telah menyerahkan akses dokumentasi tersebut kepada pihak terkait dan menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada jaminan atau kepastian mengenai keabsahan data penerima paket.

Dalam dakwaan jaksa, Arsalim bersama M. Yunus Hasby (almarhum) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan pendistribusian paket.

Jaksa menyebut penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama. Dana program dengan total anggaran Rp1,698 miliar dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyaluran paket Premium Ramadan dinilai tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp675.536.524,52.

Atas perbuatannya, terdakwa Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ()

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex