Berkas Dua Tersangka Korupsi Kredit di Bank BRI Cabang Pelalawan Dilimpahkan ke Jaksa
BAGYNEWS.COM - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi kredit di BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupatem Pelalawan, ke Kejaksaan.
Kedua tersangka adalah LF selaku marketing kredit di bank pelat merah tersebut, dan RA yang bertugas sebagai pencari data debitur. Berkas keduanya dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti.
"Sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa). Dilimpahkan akhir November," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis 4 Desember 2025
Ia menambahkan, penyidik saat ini menunggu hasil penelitian Jaksa terkait kelengkapan syarat formil dan materiil dari berkas perkara tersebut.
Ptoses penyidikan kasus ini sejak 13 November 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
FL ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025. Berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau pada 22 Agustus 2025.
Namun, hasil penelitian menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19 pada 9 September 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, muncul tersangka baru berinisial RA, yang juga seorang wanita. "RA ini pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur,” kata Ade.
Penyidik melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Berkas perkara LF dan RA kemudian dilimpahkan bersamaan ke jaksa peneliti.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak 13 November 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau pada 14 November 2024.
Pada tahap awal, penyidik menetapkan LF sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif. Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Agustus 2025.
Berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada keesokan harinya. Namun, Jaksa kemudian mengembalikan berkas tersebut melalui P-19 pada 9 September 2025 karena dinilai belum lengkap.
Seiring perkembangan penyidikan, muncul satu tersangka baru berinisial RA, seorang perempuan yang berperan sebagai pihak ketiga untuk mencari data calon debitur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada debitur perorangan. Proses pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan aturan internal bank.
Selain itu, usaha yang diajukan para debitur disinyalir tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Akibatnya, dana hasil realisasi kredit diduga dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Praktik korupsi ini berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank yang berlokasi di Pangkalan Kerinci.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp7,975 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (bgn/ckp)