Kriminal / Senin, 17 November 2025 08:59 WIB

Usai Digerebek Berduaan dengan Bhayangkari, Oknum Polres Rohul Di-PTDH

BAGYNEWS.COM - Polda Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada perwira Polres Rokan Hulu, Iptu Lof Lasri Nosa (LLN). 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik pada 10 November 2025.

Iptu LLN sebelumnya digerebek sedang berduaan dengan seorang Bhayangkari berinisial RA, istri anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.

Keduanya terciduk di Asrama Polisi Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada 29 September 2025 lalu.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, membenarkan pemecatan telah diputuskan.

"Iptu Lof sudah disidang dan hasilnya di-PTDH. Sidangnya Senin pekan lalu, 10 November 2025. Saya sendiri yang memimpin," katanya, Senin 17 November 2025 

Sebelumnya, Kapolres Rohul saat itu, AKBP Emil Eka Putra, memastikan bahwa pengamanan terhadap LLN dilakukan oleh anggota kepolisian.

"Yang bersangkutan diamankan anggota Polri, bukan warga," kata Emil, 30 September 2025.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. "Oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Selain sanksi etik, Iptu LLN dan RA juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu tertuang dalam SPDP yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rohul pada 29 September 2025.

"Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria. SPDP diterima dari penyidik Satreskrim Polres Rohul," ujar Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, 2 Oktober 2025.

Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. "Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti," jelas Rendi.

LLN diketahui menjabat Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan Kanit Patroli Satlantas Rohul. (bgn/rac)

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex