BAGYNEWS.COM - Operasi Zebra 2025 kembali digelar oleh Korlantas Polri sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.
Operasi penertiban nasional yang berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025 ini tidak hanya fokus pada edukasi, tetapi juga penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran yang menjadi pemicu utama kecelakaan.
Dengan durasi dua pekan penuh, masyarakat diimbau lebih disiplin karena setiap jenis pelanggaran telah memiliki daftar denda yang jelas.
Sebagai permulaan, Operasi Zebra 2025 menyoroti beberapa jenis pelanggaran yang dianggap paling sering memicu insiden di jalan raya. Penegakan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Salah satunya adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Kebiasaan berbahaya ini dianggap mampu menghilangkan fokus dalam hitungan detik, sehingga menjadi salah satu target utama aparat di lapangan.
Selain itu, pengendara yang belum cukup umur atau tidak memiliki SIM juga menjadi sorotan. Kurangnya pengalaman dan keterampilan membuat kelompok ini lebih rentan mengalami kecelakaan.
Kewajiban penggunaan helm berstandar SNI untuk pengendara motor serta sabuk pengaman bagi pengemudi mobil turut diperketat karena keduanya terbukti menyelamatkan nyawa.
Tidak hanya itu, polisi juga akan menindak pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol. Alkohol dapat mengurangi refleks dan mengganggu pengambilan keputusan sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK juga wajib dibawa, karena dokumen tersebut menunjukkan identitas dan legalitas kepemilikan kendaraan. Pelat nomor yang tidak sesuai aturan seperti pelat kecil, dimodifikasi, ditempeli stiker, atau disamarkan juga masuk dalam daftar pelanggaran.
Fokus utama Operasi Zebra 2025 sangat jelas, menciptakan kondisi jalanan yang aman dan tertib menjelang masa libur panjang Natal dan Tahun Baru. Langkah ini menjadi krusial untuk menekan angka kecelakaan fatal yang sering meningkat pada akhir tahun.
Sebelum melihat daftar lengkap denda, terdapat dua pelanggaran yang patut mendapat perhatian khusus karena ancamannya cukup berat. Pertama, penggunaan ponsel saat mengemudi yang terancam denda hingga Rp750.000.
Kedua, pelanggaran melawan arus yang dendanya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan: pengendara motor bisa didenda hingga Rp500.000, sementara pengemudi mobil dapat dikenai denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan hingga 4 bulan.
Daftar Pelanggaran dan Denda Tilang Operasi Zebra 2025 (UU LLAJ)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut jenis pelanggaran dan besaran dendanya:
- Menggunakan hand phone saat berkendara merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan.
- Pengendara yang belum cukup umur atau tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281 UU LLAJ dan dapat dikenai denda sampai Rp1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan.
- Tidak memakai helm SNI bagi pengendara maupun penumpang motor melanggar Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ dengan sanksi berupa denda hingga Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat dikenai denda maksimal Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol termasuk pelanggaran menurut Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan.
- Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK saat dilakukan pemeriksaan melanggar Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dan dapat dikenai denda hingga Rp500.000.
- Tidak membawa atau tidak dapat memperlihatkan SIM pada saat pemeriksaan merupakan pelanggaran Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
- Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, baik dimodifikasi, disamarkan, maupun tidak sah, melanggar Pasal 280 UU LLAJ dan dapat dikenai denda sampai Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
Operasi Zebra 2025 menjadi momentum penting bagi seluruh pengguna jalan untuk kembali menegakkan disiplin berkendara. Dengan adanya daftar denda yang semakin jelas dan penindakan tegas, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. ()
sumber: beritasatu.com
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex
