Kriminal / Senin, 17 November 2025 13:55 WIB

3 Pramusaji Rumdin Gubernur Riau Dipanggil KPK Terkait Kasus 'Japrem'

BAGYNEWS.COM -  KPK memanggil sejumlah saksi terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. 

Saksi itu di antaranya tiga pramusaji rumah dinas Abdul Wahid. Mereka adalah, Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Senin 17 November 2025. 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025," kata Budi.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. ()


sumber: detik.com

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex