Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Riau
BAGYNEWS.COM - DPP Partai Golkar resmi menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep-123/DPP/GOLKAR/X/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia pada 31 Oktober 2025 di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, Doli yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Golkar ditugaskan menggantikan Syamsuar sebagai Ketua DPD Golkar Riau.
Doli diberi mandat untuk menjalankan roda organisasi dan mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Riau yang sebelumnya tertunda.
“Penunjukan ini dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan organisasi serta memastikan konsolidasi partai di Riau berjalan optimal menuju Musda,” bunyi salah satu poin dalam keputusan tersebut.
Selain bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musda, Doli juga diberi kewenangan untuk mengambil keputusan strategis di tingkat provinsi, namun setiap keputusan penting, terutama terkait pemberhentian ketua DPD kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa masa tugas Ahmad Doli Kurnia sebagai Plt Ketua DPD Golkar Riau berlaku hingga Musda selesai dilaksanakan. Ia diwajibkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan seluruh hasil pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Dengan terbitnya keputusan ini, maka struktur kepengurusan Golkar Riau hasil perubahan kedua yang ditetapkan melalui SK DPP Golkar Nomor Skep-48/DPP/GOLKAR/I/2025 mengalami penyesuaian, hanya pada posisi ketua.
Diketahui, sebelumnya Musda Golkar Riau yang dijadwalkan pada 20 Oktober 3025 ditunda meski sudah ada yang mendaftar sebagai calon ketua.
Adapun 6 kandidat mengambil formulir, yakni Ridwan GP, Yulisman, Karmila Sari, Afrizal Sintong, Helmi Yazid, dan SF Hariyanto. Dari 6 tersebut, hanya SF Hariyanto dan Yulisman tak tak mengembalikan formulir. (bgn/ckp)