Terungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penemuan Mayat Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak
BAGYNEWS.COM - Fakta mengejutkan terungkap di balik kasus pembunuhan sadis di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Ikhsan (35) tega membunuh temannya sendiri, Novrianto, hanya gara-gara tidak diberi hotspot WiFi.
Ironisnya, sebelum kejadian, pelaku sempat menyerahkan istrinya untuk disetubuhi korban.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi Minggu 26 Oktober 2025 dini hari.
Saat itu, pelaku dan korban sedang minum tuak bersama di rumah pelaku.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku dalam kondisi mabuk menyuruh istrinya melayani korban di ruang tamu. Istrinya sempat menolak, tapi dipaksa oleh pelaku," kata AKBP Eka, Sabtu 1 November 2025
Fakta baru lain katanya, pelaku bahkan ikut memegangi tangan istrinya dan meraba tubuhnya saat korban melakukan perbuatan itu.
Usai kejadian, keduanya kembali duduk minum tuak bersama.
Beberapa jam kemudian, suasana mendadak tegang. Pelaku tersinggung setelah korban menolak berbagi hotspot WiFi, dengan alasan kuotanya habis.
"Korban masih sempat menonton video porno di ponselnya. Pelaku merasa dipermalukan dan langsung marah," ungkap Eka.
Dalam kondisi emosi, Ikhsan mengambil parang bergagang hijau dari ember di samping rumah, lalu membacok kepala korban yang sedang duduk.
Korban sempat berlari keluar rumah, namun pelaku kembali menghujamkan parang berkali-kali hingga korban tewas di dekat pagar.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mencuci parang, membersihkan darah, dan mengubur jasad korban di kebun singkong di samping rumahnya.
Mayat korban ditutup dengan terpal biru dan daun pisang, sebelum pelaku melarikan diri ke Pekanbaru.
Pelarian Ikhsan tak berlangsung lama. Ia diringkus Tim Reskrim Polres Siak di area peternakan sapi pada Rabu 29 Oktober 2025 malam, setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Motifnya murni karena rasa sakit hati dan tersinggung. Fakta-fakta baru ini menunjukkan bagaimana emosi bisa membutakan akal sehat," tegasnya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (bgn/rac)