Dua Tahanan Wanita Lapas Pekanbaru Terciduk Simpan Sabu dalam Pembalut
BAGYNEWS.COM - Dua terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru ditangkap karenai ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam pembalut.
Kedua terpidana itu yakni RS (20) dan RH (29), merupakan tahanan kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Fahria mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu 29 Oktober 2025 siang.
Kasus ini terungkap ketika petugas lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang milik warga binaan. Saat itu petugas menemukan barang haram seberat 22,2 gram yang disimpan oleh terpidana RS dalam pembalut wanita.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan kaca pirex, lima bungkus plastik bening kecil yang masih kosong dan satu pembalut wanita yang dijadikan wadah penyimpanan.
"Hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu-sabu itu diantarkan oleh salah seorang keluarga RS yang diambilnya dari orang suruhan RH. Sabu-sabu itu rencananya untuk digunakan, tetapi masih terus didalami. Pemilik barang atau pelaku lain masih kita kejar," kata Kompol Bagus, Sabtu 1 November 2025
Bagus menjelaskan, saat ini kedua terpidana perempuan sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
"Para pelaku sudah kita kembalikan lagi ke Lapas Perempuan. Para pelaku napi yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba," jelas Bagus.
Kedua tahanan wanita ini kembali dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BTS)