BAGYNEWS.COM - Larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri (wamen) di jajaran BUMN kini resmi berlaku setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Aturan baru ini menegaskan, pejabat negara tidak lagi diperkenankan menduduki posisi strategis di BUMN, termasuk sebagai komisaris maupun dewan pengawas.
Larangan tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025.
Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan peran pejabat publik agar fokus pada tugas utama di pemerintahan.
Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa ada 12 poin perubahan dalam UU BUMN, termasuk pengaturan soal rangkap jabatan.
"Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Anggia Ermarini.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, pejabat yang saat ini masih menjabat sebagai komisaris BUMN diberi waktu maksimal dua tahun sejak putusan MK dibacakan untuk melepas posisi tersebut.
Daftar Wakil Menteri yang Merangkap Jabatan di BUMN
Sebelum larangan resmi berlaku, sejumlah wakil menteri diketahui menempati kursi komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.
Berikut daftarnya:
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono: Komisaris utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha: Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo: Komisaris utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan: Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim: Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah: Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf: Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo: Komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza: Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti: Komisaris utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung: Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf: Komisaris utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Perhubungan Suntana: Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono: Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto: Komisaris utama PT Dahana
- Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani: Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono: Komisaris utama PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria: Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri: Komisaris utama PT Sarinah
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu: Wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero)
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka: Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro: Komisaris utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria: Komisaris utama PT Indosat Tbk
- Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan: Komisaris PT Citilink Indonesia
- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat: Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno: Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono: Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie: Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
- Wakil Menteri HAM Mugiyanto: Komisaris utama PT InJourney Aviation Services
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto: Komisaris PT PLN (Persero)
- Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej: Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Dengan diberlakukannya aturan baru, wakil menteri yang saat ini masih menjabat sebagai komisaris BUMN harus segera menyesuaikan diri. Dalam kurun waktu dua tahun, mereka wajib memilih apakah tetap fokus sebagai pejabat publik atau melepas posisi di perusahaan negara.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan dan BUMN secara lebih transparan serta mengurangi potensi konflik kepentingan. ()
sumber: beritasatu.com
| Penulis | : |
| Editor | : |
| Kategori | : Nasional |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

