Selasa, 25 Agustus 2026
Hukum / Jum'at, 03 Oktober 2025 10:10 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak Sejak Usia 6 Tahun

BAGYNEWS.COM - MI (39), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar. Pasalnya, pelaku MI diduga telah mencabuli anak tirinya, M (13), sejak korban masih berusia 6 tahun.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat kecurigaan wali kelas korban.

"Pada Selasa 23 September 2025, wali kelas korban menanyakan kenapa setiap diantar ke sekolah selalu cipika-cipiki dengan ayah tirinya. Saat itu korban menangis dan mengaku sudah dicabuli sejak umur 6 tahun hingga terakhir kali tahun 2024," jelas Gian, Jumat 3 Oktober 2025

Wali kelas korban kemudian melapor ke UPTD PPA Kabupaten Kampar. Laporan tersebut diteruskan ke Polres Kampar hingga dilakukan penyelidikan.

Pada Selasa 30 September 2025, tim Unit PPA mendapat informasi keberadaan pelaku di warung tuak miliknya di Kecamatan Siak Hulu.

Polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang minum bersama temannya.

"Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Gian.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bgn/rac)

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex