Hukum / Rabu, 01 Oktober 2025 09:48 WIB

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Guru PPPK di Inhu Diamankan Polisi Bersama Tiga Rekannya

BAGYNEWS.COM - AK alias Adit, seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap aparat Kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, pada Minggu 28 September 2025 malam, di Kecamatan Seberida. 

Bersama tersangka Adit, polisi juga meringkus tiga rekannya, yakni Elga Ferdianto (24), Rio Abdulrahman (25), dan Juwanto (34).

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyebut kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal transaksi sabu di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

"Dari informasi itu, tim mengamankan dua orang pelaku lebih dulu. Kemudian hasil pengembangan mengarah kepada Adit yang ternyata seorang guru P3K," ujar Misran, Rabu 1 Oktober 2025

Saat penggerebekan di rumah Adit, polisi menyita 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, dan dua unit handphone.

"Adit mengakui barang bukti itu miliknya, sementara rekannya Wanto berperan sebagai kurir penjemput sabu," tambah Misran.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine juga menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Misran menegaskan, kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan.

"Guru seharusnya menjadi panutan bagi anak didiknya. Tindakan ini sangat mencoreng profesi dan merusak masa depan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba," imbuhnya. (bgn/rac)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex