Gaya Hidup / Kamis, 25 September 2025 11:22 WIB

Ingat! Ini Aturan Resmi Pemakaian Rotator dan Sirene Kendaraan

BAGYNEWS.COM - Penggunaan rotator, strobo, maupun sirene di kendaraan bermotor sering jadi perhatian di jalan raya. 

Tidak sedikit pengendara yang memasang aksesori ini tanpa izin, padahal pemakaiannya sudah diatur secara ketat oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada aturan jelas mengenai siapa saja yang berhak menggunakan perlengkapan tersebut serta sanksi bagi pelanggarnya.

Agar tidak keliru, berikut ini poin penting terkait aturan penggunaan rotator dan sirene berdasarkan UU LLAJ.

Aturan Penggunaan Rotator dan Sirene
1. Larangan penambahan perlengkapan kendaraan

Pasal 58 UU LLAJ menegaskan kendaraan bermotor dilarang ditambahkan perlengkapan yang bisa membahayakan keselamatan. Rotator, strobo, dan sirene termasuk ke dalam kategori perlengkapan tambahan yang tidak boleh sembarangan dipasang.

2. Kendaraan yang boleh memakai sirene dan lampu isyarat

Tidak semua kendaraan bisa menggunakan sirene atau lampu strobo. Pasal 59 mengatur hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapat fasilitas ini, seperti:

- Ambulans untuk mengantar pasien darurat.
- Mobil pemadam kebakaran saat menjalankan tugas penyelamatan.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan.
- Kendaraan pengawal pejabat tertentu atau yang sudah mendapat izin resmi.
- Rombongan pengantar jenazah.

3. Kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan

Pasal 134 UU LLAJ mengatur kategori kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan. Kendaraan darurat, pengawalan, serta yang memiliki tugas khusus dapat didahulukan. Pengguna jalan lainnya wajib memberikan akses agar kendaraan tersebut dapat melintas dengan lancar.

4. Warna lampu isyarat dan artinya

Setiap warna lampu rotator memiliki arti berbeda dan tidak boleh dipakai sembarangan:

- Biru + sirene: Digunakan kendaraan polisi.
- Merah + sirene: Digunakan ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
-;Kuning tanpa sirene: Dipakai kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pemeliharaan infrastruktur, atau pengawasan fasilitas umum.

5. Kewajiban pengawalan kendaraan prioritas

Menurut Pasal 135, kendaraan yang memiliki hak prioritas wajib mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan tersebut juga harus dilengkapi lampu isyarat berwarna merah atau biru dan bunyi sirene agar pengendara lain mudah mengenalinya di jalan.

6. Sanksi bagi pengguna ilegal

Bagi pengendara yang memasang atau menggunakan rotator, sirene, dan strobo secara ilegal, ada ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sanksi ini ditetapkan dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ sebagai bentuk penegakan disiplin di jalan raya.

Meski sudah ada sanksi, banyak pihak menilai hukuman masih terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, masih sering ditemukan pengendara umum yang memasang strobo dan sirene secara ilegal, menimbulkan keresahan, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Hal yang Harus Dipahami Pengguna Jalan

Untuk menghindari pelanggaran dan menjaga keselamatan bersama, ada beberapa poin penting yang wajib diingat. Rotator dan sirene hanya untuk kendaraan darurat dan prioritas, hindari pemasangan ilegal karena berisiko sanksi hukum, serta patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan.

Aturan penggunaan rotator dan sirene diatur secara jelas dalam UU LLAJ, mulai dari jenis kendaraan yang berhak menggunakannya, arti warna lampu isyarat, hingga sanksi hukum bagi pelanggar. Meski begitu, masih diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas agar penyalahgunaan bisa diminimalisir. ()

sumber: beritasatu.com

Penulis :
Editor :
Kategori : Gaya Hidup

Gaya Hidup

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex