BAGYNEWS.COM - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra divonis penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penipuan dana proyek Rp2,6 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dedy, Rabu 18 September 2025, menyatakan Arnaldo terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
“Menyatakan terdakwa Arnaldo Eka Putra terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata hakim.
Atas vonis hakim itu, Arnaldo berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan JPU, Pince Puspasari.
Arnaldo didakwa melakukan tindak pidana penipuan bermodus proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp2,66 miliar. Peristiwa itu terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2024.
JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Arnaldo berawal pada Januari 2022 di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad serta di Rumah Sakit Daerah Madani, Jalan Garuda Sakti Km 2, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Ketika itu, Arnaldo mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSUD Madani dengan total nilai Rp2.166.761.000.
Ketiga paket tersebut meliputi renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1.369.689.000, pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK Rp298.788.000, serta rehabilitasi toilet dan pantry Rp498.284.000.
Arnaldo meyakinkan saksi bahwa pekerjaan tersebut sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022. Ia bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti, meski kenyataannya dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru, sehingga tidak tercantum dalam APBD murni tahun 2022.
Selanjutnya, Arnaldo meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20% dari nilai total pekerjaan. Saat saksi menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum pekerjaan tersebut, terdakwa berkata,
“Kerjakan saja dulu, nanti Surat Perintah Kerja (SPK) menyusul”, dan kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan, “Kalau tidak percaya dan keberatan, jika boleh anggap saja uang tersebut pinjaman.”
Berdasarkan keyakinan atas pernyataan Arnaldo, saksi Harimantua Dibata Siregar menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai di RSUD Madani pada Februari 2022, yang diterima langsung oleh terdakwa.
Selanjutnya, CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek pada 15 Maret hingga 18 April 2022, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya.
Setelah pekerjaan rampung, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan, dan pembayaran yang dijanjikan terdakwa Arnaldo tidak terealisasi.
Saksi terus menagih hingga tahun 2024, namun Arnaldo kembali memberikan janji palsu bahwa SPK akan diterbitkan dan pembayaran dilakukan karena proyek tersebut merupakan "tunda bayar".
Padahal, proyek dimaksud tidak pernah masuk dalam RBA resmi atau dibahas dalam struktur APBD.
Untuk melegalkan proyek yang telah dikerjakan, pada tahun 2024 terdakwa menyuruh saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Madani, membuat SPK baru seolah-olah proyek tersebut baru dimulai pada tahun 2024.
Pada 27 Februari 2024, Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani Pekanbaru untuk menandatangani SPK.
Namun demikian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA tahun 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti mekanisme penyusunan APBD.
Akibat perbuatan Arnaldo, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar Rp2.666.761.000, terdiri dari tiga paket pekerjaan konstruksi Rp2.166.761.000 dan fee yang diserahkan kepada terdakwa Rp500.000.000. (bgn/ckp)
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex