BAGYNEWS.COM - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa 2 September 2025.
Massa terdiri dari kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang dan MPO, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Rokania dan Universitas Pasir Pengaraian (UPP).
Aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, mereka datang menggunakan sepeda motor, membawa bendera organisasi, serta membawa toa untuk menyuarakan tuntutan.
Dalam orasinya, mahasiswa menyuarakan keresahan terhadap buruknya kedisiplinan anggota DPRD, minimnya transparansi, serta lemahnya peran dewan dalam mengawal isu-isu strategis nasional.
Setidaknya terdapat lima tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Mahasiswa mendesak DPRD Rohul untuk menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta melakukan konferensi pers yang menyatakan dukungan terhadap reformasi internal institusi Polri.
Mereka juga meminta Ketua DPRD untuk mengevaluasi kedisiplinan seluruh anggota DPRD, mempublikasikan data kehadiran sidang secara terbuka kepada masyarakat, serta melibatkan mahasiswa, pemuda, dan unsur masyarakat sipil dalam agenda paripurna.
Audiensi yang dilakukan setelah unjuk rasa sempat mengalami kebuntuan. Mahasiswa menolak berdialog sebelum seluruh anggota DPRD hadir secara langsung.
Deadlock baru teratasi setelah waktu istirahat, dan audiensi dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.48 WIB setelah lebih dari 50 persen plus satu anggota DPRD memenuhi ruangan. Dari 45 anggota DPRD Rohul, sebanyak 17 orang tercatat tidak hadir dalam forum tersebut.
Audiensi dihadiri Ketua DPRD Hj Sumiartini, Wakil Ketua M Adi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya,
Bupati Anton, Kapolres AKBP Emil Eka Putra, Ketua PN Pasir Pengaraian, dan Kasi Intel Kejari Rohul Vegi Fernandes yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri.
Dalam dialog yang berlangsung cukup dinamis, mahasiswa menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah hak, melainkan amanah yang suatu waktu akan diaudit oleh rakyat.
Mereka mengkritik keras sikap pasif DPRD dalam menanggapi isu-isu penting serta menyayangkan ketidakhadiran sejumlah anggota dewan.
Dalam forum tersebut, mahasiswa juga menuntut agar DPRD mengumumkan secara terbuka jumlah gaji dan fasilitas yang diterima oleh setiap anggotanya. Selain itu, mereka juga mempertanyakan mengapa ada anggota DPRD yang memiliki kebun di kawasan tertentu namun tidak melaporkan kepemilikannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Hj Sumiartini menjelaskan, masalah kedisiplinan anggota dewan telah diserahkan kepada fraksi dan Sekretariat Dewan untuk ditindaklanjuti. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mempublikasikan absensi anggota DPRD secara rutin.
Terkait desakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan Reformasi Polri, Sumiartini menyebut akan menyampaikannya ke DPR RI melalui mekanisme yang sesuai.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jon Kenedy dalam kesempatan yang sama mengakui bahwa tingkat kehadiran anggota dewan dalam sidang paripurna memang masih rendah. Pihaknya telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada fraksi-fraksi, dan akan segera mengirimkan surat ketiga secara langsung kepada anggota DPRD yang tidak disiplin.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sariaman menjelaskan bahwa besaran hak keuangan anggota dewan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, bukan ditentukan oleh DPRD sendiri. Ia merinci bahwa gaji pokok anggota DPRD Rokan Hulu sebesar Rp4,8 juta per bulan, dengan tunjangan transportasi Rp12,75 juta, tunjangan perumahan Rp9,1 juta, dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp8,9 juta.
"Totalnya mencapai kurang lebih Rp30 juta per bulan. Nominal ini masih tergolong paling rendah dibandingkan kabupaten/kota lain di Riau," katanya.
Sebagai penutup audiensi, dilakukan penandatanganan petisi berisi tuntutan mahasiswa yang disetujui oleh DPRD. Dalam petisi tersebut, DPRD Rokan Hulu menyatakan akan menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi PP Nomor 18 Tahun 2017 terkait hak keuangan DPRD, serta berjanji mendesak pemerintah untuk seirus menganggarkan anggaran beasiswa pendidikan bagi mahasiswa dan pelajar di daerah.
Aksi dan audiensi berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Sepanjang kegiatan, situasi tetap berjalan aman dan kondusif. mahasiswa memberikan ultimatum kepada DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan mereka dalam waktu 3 x 24 jam. (bgn/ckp)
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex