BAGYNEWS.COM -;Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) yang bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka berinisial AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-05/L.4/Fd.2/09/2025 dan Tap.Tsk-06/L.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 1 September 2025.
“Tersangka AA dan SYF diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana DAK SD 2023, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar lebih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau Dedie Tri Winarto, Senin 1 September 2025
Dia mengatakan, perkara ini berawal dari temuan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan swakelola pembangunan dan rehabilitasi SD di Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan hasil penyidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir menerima alokasi anggaran sebesar Rp40.366.863.000 dari DAK Fisik SD tahun 2023, untuk 207 kegiatan di 41 sekolah dasar.
Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I (25%) Rp10.091.715.750, Tahap II (45%) Rp18.165.088.350 dan Tahap III (30%) Rp12.110.058.900.
Dari total anggaran tersebut, tersangka AA diduga melakukan penyalahgunaan dana secara sistematis dengan memerintahkan bendahara pembantu, Gunawan, untuk melakukan penarikan tunai, yang kemudian sebagian besar uangnya diambil oleh AA.
Pengambilan dana oleh tersangka AA adalah Tahap I sebesar Rp1.865.000.000, Tahap II sebesar Rp3.362.500.000, dan Tahap III sebesar Rp2.415.000.000. Juga ada pembayaran ke media sebesar Rp36.050.000
"Total dana yang diduga disalahgunakan oleh AA sebesar Rp7.678.550.000, yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Dedie.
Peran Tersangka SYF
Sementara itu, tersangka SYF yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, juga diduga mengambil dana sebesar Rp897.485.486 dari dua toko penyedia material bangunan, dengan alasan pembayaran upah tukang dan pembelian material tambahan.
"Namun, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya, sebesar Rp297.585.486, tidak diketahui peruntukannya," kata Dedie.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara oleh tersangka AA sebesar Rp7.678.550.000 dam tersangka SYF sebesar Rp297.585.486. "Total ketugian negara Rp7.976.135.486," ucap Dedie.
Didie menyatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan. "Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung tata kelola keuangan yang bersih dan transparan,” tegas Dedie.
Tersangka SYF telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 September hingga 20 September 2025.
Sementara itu, tersangka AA tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah ditahan lebih dahulu oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara korupsi pembangunan sekolah menengah pertama (SMP).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bgn/ckp)
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex