Kriminal / Selasa, 15 Juli 2025 16:53 WIB

Pengusaha Kosmetik Penipu Investasi Rp6,8 Miliar Ditahan Polda Riau

BAGYNEWS.COM - NS, pengusaha kosmetik ditahan  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Senin malam 14 Juli 2025.

NS diduga menjadi otak dibalik kasus penipun bermodus kerjasama bisnis franchise kosmetik yang merugikan korban hingga Rp6,8 miliar.

Penipuan ini makin menjadi sorotan setelah terungkap bahwa para pelaku mencatut nama brand terkenal RANS Entertainment milik pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk menarik para calon investor.

"Tersangka NS kami tahan usai menjalani pemeriksaan. Sementara dua rekan lainnya, VJ dan EL, belum memenuhi panggilan. Jika minggu ini tidak hadir, kami akan lakukan upaya jemput paksa," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa 15 Juli 2025

Kasus bermula ketika NS menawarkan kerja sama bisnis waralaba produk kecantikan melalui seminar dan media sosial. 

NS mengklaim mendapat dukungan dari RANS Entertainment, yang membuat para korban yakin akan potensi bisnis tersebut.

"Klien kami dikenalkan dengan konsep bisnis Scoo Beauty Inspira, lengkap dengan narasi kerja sama dengan RANS. Itu jadi daya tarik utama," ujar kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH.

Korban awalnya menyetor dana sebesar Rp2 miliar dengan kesepakatan pembagian keuntungan 60-40.

Namun, belakangan terus diminta menambah dana hingga total investasi membengkak menjadi Rp6,8 miliar, termasuk pinjaman pribadi Rp500 juta.

Ironisnya, dari hasil penyelidikan, proyek bisnis yang dijanjikan hanya berjalan di satu lokasi di Pekanbaru dan belum pernah beroperasi secara profesional.

"Bisnis ini hanya fasad. Tidak ada jaringan seperti yang dijanjikan. Bahkan audit internal membuktikan, NS dan tim tidak menyuntikkan modal pribadi sepeser pun," tegas Eva.

Korban mulai menyadari kejanggalan setelah tak kunjung menerima laporan keuangan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Kecurigaan semakin menguat setelah fotonya yang dijanjikan akan dipajang sebagai investor, malah digantikan oleh foto pelaku bersama selebritas.

Hubungan bisnis yang mulai retak berujung pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Riau.

Penyidik menjerat NS dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Kami akan menindaklanjuti hingga semua tersangka bertanggung jawab di hadapan hukum," imbuhnya. (bgn/rac)

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex