Nadya Anak Terdakwa Novin Karmila Sebut Uang Rp300 Juta Warisan dari Orang Tua, Tapi tak Bisa Dibuktikan
BAGYNEWS.COM - Nadya Rovin Putri menjadi perhatian pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat ibunya, Novin Karmila, mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa 15 Juli 2025
Dalam kesaksiannya, Nadya mengakui, rekening bank atas dirinya memang digunakan untuk aktivitas keuangan yang kini dipermasalahkan oleh penyidik dan jaksa.
"Itu rekening saya, awalnya dibuat untuk tabungan pribadi. Tapi kemudian dipergunakan untuk membantu transaksi," kata Nadya di hadapan majelis hakim.
Ia mengklaim bahwa dana Rp300 juta yang masuk ke rekeningnya adalah uang warisan dari sang ayah, yang kemudian dipinjam oleh ibunya.
"Itu uang saya, warisan dari papa. Uang itu dipinjam mama (Novin Karmila). Saya sendiri sudah pisah rumah dengan papa sejak SD," jelasnya.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti warisan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadya tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang sah.
Jaksa membantah klaim tersebut. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa dana Rp300 juta tersebut bukan berasal dari warisan, melainkan diberikan kepada Novin Karmila oleh dua orang bernama Rafli Subma dan Ridho Subma.
"Uang tersebut diserahkan pada 2 Desember 2024 di sebuah agen BRI Link di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru. Dana itu kemudian ditransfer ke rekening atas nama Nadya Rovin Putri," ungkap Jaksa.
Sidang ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dana anggaran Pemko Pekanbaru yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Jaksa juga telah mengungkap bahwa dana yang masuk ke rekening Nadya menjadi salah satu bagian dari aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Novin Karmila dan sejumlah pejabat lain, termasuk eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan eks Sekda Indra Pomi Nasution.(bgn/rac)