Dua IRT di Tembilahan Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi
BAGYNEWS.COM - Dua perempuan yang diduga menjadi pengedar sabu di Tembilahan, Indragiri Hilir dibekuk aparat Kepolisian bersama barang bukti sabu seberat 2,09 gram bruto, pada Minggu 13 Juli 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang perempuan berinisial NDA di kawasan Jalan Gerilya Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan.
Tepat pukul 16.30 WIB, tim berhasil menggerebek rumah NDA. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai Rp6.150.000, dan satu ponsel berisi catatan transaksi.
Tak berhenti di situ, pengakuan NDA membuka jalan bagi polisi menangkap perempuan lain berinisial FYN alias IT, yang diketahui sebagai pemasok barang haram tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, FYN diamankan berikut satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini terbukti positif mengandung methampetamin dari hasil tes urine. Mereka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini ditahan di Mapolres Inhil.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat.
“Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan berjalan maksimal. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Inhil,” tegasnya.
Polres Inhil juga mengimbau masyarakat agar tak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (ctr)