Sekitar 600 Hektare Kawasan TNTN Berada di Inhu, Ini Yang Akan Dilakukan Pemkab
BAGYNEWS.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 34 tahun 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Pelalawan, luas kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang masuk ke wilayah Kabupaten Inhu lebih kurang 600 hektare.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Inhu Muhammad Irham, S.H saat Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban kawasan TNTN dan evaluasi penguasaan kembali hutan dan pelaksanaan relokasi penduduk.
Rakor itu dilaksanakan Senin, 7 Juli 2025, yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu, H. Syahruddin, S.Sos., M.T diruang kerjanya.
Kemudian, Kabag Tapem juga memaparkan, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, SK: 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 Tentang Kawasan hutan di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Inhu, tepatnya di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ).
Menanggapi hal tersebut Pj. Sekda Syahruddin mengatakan,
Pemkab Inhu melalui OPD terkait harus memastikan peta wilayah Kabupaten Inhu yang sudah ditetapkan oleh Permendagri. Setelah diketahui luasannya, kemudian fokus pada desa yang terdampak masuk dalam kawasan hutan TNTN.
"Kita perlu mendalami dengan melihat peta Kecamatan LBJ dan peta Desa Lubuk Batu Tinggal, kita juga pastikan titik koordinatnya yang akurat," ucap Sekda.
Pj. Sekda juga meminta untuk mendata lebih terinci lagi berapa jumlah KK dan terdiri dari berapa rumah yang terdapat di kawasan tersebut, agar ini bisa menjadi bahan bagi pimpinan.
Rakor tersebut diikuti kepala OPD terkait, Camat LBJ, Kabag, Hukum, Kabag Tapem dan perwakilan BPN Provinsi Riau.(bgy/ril)