BAGYNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan persetujuan tertulis kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyelenggarakan seleksi terbuka terhadap 38 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Keputusan ini tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA, tertanggal 26 Juni 2025.
Persetujuan ini diberikan menyusul surat permohonan dari Wali Kota Pekanbaru Nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang meminta izin melaksanakan seleksi terbuka seiring dengan kebutuhan pengisian jabatan serta kondisi luar biasa akibat dugaan penyalahgunaan wewenang di kalangan ASN.
Menurut Kemendagri, persetujuan ini diberikan secara khusus sebagai respons atas maraknya pemeriksaan besar-besaran terhadap ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh birokrasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri atas kepercayaan dan persetujuan ini. Ini menjadi hal penting bagi kami untuk melakukan pembenahan struktur pemerintahan secara terbuka dan objektif. ASN yang memiliki kompetensi, integritas, dan loyalitas terhadap negara akan mendapatkan ruang yang sama untuk berkompetisi secara sehat," kata Agung, Jum'at 4 Juli 2025
Dia menambahkan, proses seleksi akan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
"Kami pastikan seleksi ini tidak akan diintervensi oleh kepentingan manapun. Semua proses akan diawasi secara ketat, dan hasil akhirnya diharapkan mampu melahirkan pejabat-pejabat yang siap bekerja keras, melayani masyarakat, serta membawa perubahan nyata di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru," tambahnya.
Daftar Lengkap 38 Jabatan yang Dibuka Seleksi Terbuka:
1. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
2. Kepala Dinas Pertanahan
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
4. Kepala Dinas Kesehatan
5. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah
6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
7. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian
8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
9. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
10. Kepala Badan Pendapatan Daerah
11. Kepala Dinas Perhubungan
12. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
13. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
14. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
15. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
16.Kepala Dinas Ketahanan Pangan
17. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
18. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
19. Sekretaris DPRD
20. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
21. Kepala Dinas Pendidikan
22. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
23. Inspektur Daerah
24. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
25. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (tertera dua kali dalam dokumen)
26. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
27. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
28. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
29. Kepala Dinas Sosial
30. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah
31. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
32. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
33. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan
34. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
35. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
36. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
37. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
38. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri mewajibkan Pemko Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan BKN sebelum dan sesudah proses seleksi.
Untuk beberapa jabatan tertentu seperti Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, dan Disdukcapil, proses seleksi harus mengikuti prosedur khusus dan koordinasi dengan Gubernur serta lembaga terkait.
Kemendagri juga menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran atau data yang tidak valid, maka persetujuan ini batal demi hukum. (bgn/rac)
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex