Pekanbaru / Jum'at, 04 Juli 2025 09:14 WIB

Seleksi Terbuka 38 Jabatan Eselon II Pemko Pekanbaru Disetujui Kemendagri, Ini Daftar Lengkapnya

BAGYNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan persetujuan tertulis kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyelenggarakan seleksi terbuka terhadap 38 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Keputusan ini tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA, tertanggal 26 Juni 2025.

Persetujuan ini diberikan menyusul surat permohonan dari Wali Kota Pekanbaru Nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang meminta izin melaksanakan seleksi terbuka seiring dengan kebutuhan pengisian jabatan serta kondisi luar biasa akibat dugaan penyalahgunaan wewenang di kalangan ASN.

Menurut Kemendagri, persetujuan ini diberikan secara khusus sebagai respons atas maraknya pemeriksaan besar-besaran terhadap ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh birokrasi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri atas kepercayaan dan persetujuan ini. Ini menjadi hal penting bagi kami untuk melakukan pembenahan struktur pemerintahan secara terbuka dan objektif. ASN yang memiliki kompetensi, integritas, dan loyalitas terhadap negara akan mendapatkan ruang yang sama untuk berkompetisi secara sehat," kata Agung, Jum'at 4 Juli 2025

Dia menambahkan, proses seleksi akan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

"Kami pastikan seleksi ini tidak akan diintervensi oleh kepentingan manapun. Semua proses akan diawasi secara ketat, dan hasil akhirnya diharapkan mampu melahirkan pejabat-pejabat yang siap bekerja keras, melayani masyarakat, serta membawa perubahan nyata di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru," tambahnya.

Daftar Lengkap 38 Jabatan yang Dibuka Seleksi Terbuka:

1. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

2. Kepala Dinas Pertanahan

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

4. Kepala Dinas Kesehatan

5. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah

6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

7. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian

8. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

9. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

10. Kepala Badan Pendapatan Daerah

11. Kepala Dinas Perhubungan

12. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

13. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah

14. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

15. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

16.Kepala Dinas Ketahanan Pangan

17. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga

18. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

19. Sekretaris DPRD

20. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah

21. Kepala Dinas Pendidikan

22. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

23. Inspektur Daerah

24. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian

25. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (tertera dua kali dalam dokumen)

26. Asisten Perekonomian dan Pembangunan

27. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan

28. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

29. Kepala Dinas Sosial

30. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah

31. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

32. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

33. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan

34. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

35. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat

36. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah

37. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

38. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kemendagri mewajibkan Pemko Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan BKN sebelum dan sesudah proses seleksi. 

Untuk beberapa jabatan tertentu seperti Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, dan Disdukcapil, proses seleksi harus mengikuti prosedur khusus dan koordinasi dengan Gubernur serta lembaga terkait.

Kemendagri juga menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran atau data yang tidak valid, maka persetujuan ini batal demi hukum. (bgn/rac)

Pekanbaru

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex