Kriminal / Rabu, 02 Juli 2025 14:50 WIB

Dugaan Korupsi CPO, Uang Rp1,188 Triliun Disita dari PT Musim Mas

BAGYNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai Rp1,3 triliun yang disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya.

"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada BRI," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 2 Juli 2025

Sutikno memaparkan uang itu masing-masing disita dari PT Musim Mas senilai Rp1.188.461.774.666. Ada juga dari lima korporasi pada Permata Hijau Group senilai Rp186.430.960.865.

"Kemudian setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar yaitu Rp1.374.892.735.527 untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi," sambungnya.

Pantauan Beritasatu.com di kantor Kejagung, uang yang terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 itu ditumpuk mengelilingi meja ruang konferensi pers.

"Selanjutnya, setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi," ujar Sutikno.

"Khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," pungkasnya. ()

sumber: beritasatu.com

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex