Izin 4 Perusahaan Pertambangan di Raja Ampat Dicabut Kecuali PT Gag Nikel
BAGYNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusaaan tambang tersebut dikelola oleh PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Sementara PT Gag Nikel tetap beroperasi.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan perlindungan lingkungan di wilayah konservasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, keputusan presiden merupakan hasil dari koordinasi intensif lintas kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Sekretariat Kabinet.
Dari hasil koordinasi tersebut, diputuskan, empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Raja Ampat resmi dicabut.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkapnya.
Langkah ini menurut Prasetyo merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden yang telah diterbitkan sejak Januari lalu mengenai penertiban kawasan hutan dan pengendalian usaha berbasis sumber daya alam.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan hanya satu perusahaan tambang nikel yang diperbolehkan beroperasi di kawasan Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel.
“Dari semua lima perusahaan ini, yang masih kami berikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk 2025 hanya PT Gag Nikel. Yang lainnya tidak diberikan,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, usai melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag.
Dia menjelaskan, PT Gag Nikel merupakan perusahaan pemegang kontrak karya yang telah melakukan eksplorasi sejak 1972.
Proses konstruksi dimulai tahun 2015 dan produksi berjalan sejak 2018. Dari total konsesi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, hanya sekitar 260 hektare yang telah dibuka untuk kegiatan tambang, dan separuhnya sudah direklamasi.
“Sudah direklamasi 130 hektar lebih, dan yang dikembalikan ke negara sekitar 54 hektar. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang lautnya tercemar, saya lihat langsung di lapangan,” tegasnya. ()
Sumber: rmol