Kriminal / Jum'at, 30 Mei 2025 07:36 WIB

Viral, Live Mesum di TikTok, Dua Pelaku di Bengkalis Ditangkap Polisi

BAGYNEWS.COM - Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi secara live melalui akun TikTok bernama pengguna @wawa12.

Kasus ini menyeret dua pria berusia 22 tahun, yang diduga melakukan live streaming dengan konten tak senonoh berbau pornografi sesama jenis dari sebuah wisma di kawasan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa ini mencuat setelah Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu Bengkalis (HIPEMABUBA-B) melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Bengkalis pada Minggu 25 Mei 2025.

Dalam laporan disebutkan bahwa pada Jumat dini hari 23 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, akun TikTok @wawa12 menayangkan siaran langsung yang memuat adegan melanggar norma kesusilaan dan diduga mengandung unsur pornografi.

Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada Rabu 28 Mei 2025

Kedua pelaku adalah DHM (22), warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil dan MRF alias Wawa (22), warga Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu.

“Penangkapan dimulai dengan mengamankan DHM di kediamannya di Siak Kecil. Dari keterangan yang diperoleh, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRF alias Wawa di sebuah rumah kos di Gang Hidayatullah, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru,” ujar Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursyid, mewakili Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, Kamis 29 Mei 2025 malam.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita barang bukti berupa 2 unit handphone milik MRF alias Wawa dan 1 akun TikTok dengan nama pengguna @wawa12.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 27B Ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Ipda Fachri.

Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, terlebih berkaitan dengan konten asusila atau pornografi.(bgn/rac)

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex