Nasional / Kamis, 22 Mei 2025 14:13 WIB

Polri Nyatakan Ijazah UGM Jokowi Asli

BAGYNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah asli.

Kesimpulan itu didapat usai penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara.

Sehingga, aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), H. Eggi Sudjana, perihal tudingan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi tidak terbukti, dan tidak ditemukan tindak pidana.

“Dari penelitian tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik, atau dari satu produk yang sama,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.

Lebih lanjut, Djuhandani merinci indikator keaslian ijazah dengan menampilkan hasil penelitian laboratorium forensik terhadap skripsi berjudul "Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis" yang ditulis Jokowi.

Termasuk data saat Kuliah Kerja Nyata (KKN), slip pembayaran biaya kuliah, foto pengesahan skripsi, penerimaan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui surat kabar, serta foto wisuda sarjana yang diikuti Jokowi.

“Adanya surat keterangan pinjaman buku atau uang untuk mengikuti wisuda sarjana. Ini untuk diberikan agar memenuhi untuk ikut wisuda atas nama Joko Widodo,” papar Djuhandani.

Selain melakukan laboratorium forensik dan memeriksa Jokowi, Polri juga meminta keterangan kepada 39 orang untuk menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara. Mulai dari alumni UGM hingga beberapa teman seangkatan Jokowi selama kuliah.

“Mendapatkan fakta bahwa benar Ir Joko Widodo telah mendaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM (untuk menempuh perkuliahan),” kata Djuhandani.

Dari bukti-bukti itu, Djuhandani pun memastikan tidak ada unsur pidana.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," ucap Djuhandani.

Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dengan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.

Dari aduan ini, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025. ()

sumber:rmol

Nasional

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex