Penadah Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap Polisi
BAGYNEWS.COM - Jajaran aparat parat Polres Kuansing menangkap seorang pria berinisial KO (50), yang diduga penadah hasil tambang emas ilegal.
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febian Herlambang, melalui Kanit Tipidter Iptu Mario Suwito, S.H., M.H., mengungkapkan pelaku ditangkap pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana menampung, mengolah, dan memurnikan mineral bukan dari pemegang izin usaha pertambangan,” kata Kapolres, Jumat 9 Mei 2025
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk proses pemurnian emas, di antaranya kompor gas minyak, tabung gas lpg, selang tabung gas, penjepit besi, 20 buah tembikar, pompa, tabung minyak warna oranye, pentolan emas, timbangan digital, dan mancis.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, KO dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (bgn/rac)