Kriminal / Kamis, 08 Mei 2025 15:00 WIB

Transfer Uang Via QRIS dari Ponsel Korban untuk Judol, Pria di Pekanbaru Dicokok Polisi

BAGYNEWS.COM - RMA (23) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga mencuri uang milik warga untuk bermain judi online, di Jalan Bakti, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

"Pelaku ditangkap karena mencuri uang milik korban berinisial EM. Uang tersebut ditransfer pelaku sebanyak tiga kali ke akun QRIS judi online menggunakan mobile banking dari ponsel korban, dengan total kerugian mencapai Rp18.300.000," kata Kompol David Richardo dalam keterangannya, Kamis 8 Mei 2025

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan, ia menggunakan ponsel milik korban untuk melakukan transaksi ke situs judi online. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya bersama barang bukti, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi, termasuk akses ke aplikasi perbankan digital, guna mencegah tindak kejahatan serupa. (bgn/rac)

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex