Kriminal / Kamis, 08 Mei 2025 09:37 WIB

Bos Panti Pijat Plus-Plus di Pekanbaru Dituntut 14 Bulan Penjara

BAGYNEWS.COM - Enci Romah alias Vera, bos Panti Pijat Plus-Plus di Rumah Petak Panjang, Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu 8 Mei 2025, akhirnya dituntut 14 bulan penjara.

Tuntutan terhadap Enci Romah ini sebelumnya dua kali batal dibacakan karena Jaksa Penuntut Umum (PJU), Senator Boris Panjaitan SH, belum siap.

Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum Senator Boris Panjaitan SH, menyatakan, Terdakwa Enci Romah alias Vera Romah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 296 KUHP;

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya, diketahui bahwa perbuatan terdakwa bermula, tahun 2023, Terdakwa Enci Romah menyewa satu unit rumah petak panjang No. 127 C, Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, untuk tempat usaha pijat plus-plus.

Selanjutnya untuk menjalankan usaha tersebut, terdakwa merekrut beberapa terapis/pemijat wanita antara lain Sil dan Alias Dela. Terdakwa mempekerjakannya dengan sistem/ cara kerja yaitu para terapis bekerja mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Apabila ada konsumen yang ingin pijat plus-plus di tempat terdakwa, maka harus datang langsung ke rumah petak panjang No. 127 C, Jalan Arjuna.

Selanjutnya konsumen ditanyakan ingin terapis atas nama siapa (sistem request), setelah itu maka dilakukan pembayaran dengan harga sebesar Rp150.000 (untuk pijat) dan harga sebesar Rp200.000 (untuk pijat plus-plus/bersetubuh). Uang tersebut dibayar dan disetorkan kepada terdakwa dengan komposisi pembagian untuk terdakwa sebesar Rp50.000, sedangkan sisanya untuk terapis.

Setelah konsumen melakukan pembayaran, selanjutnya Sil dan Alias Dela bekerja mengurut para konsumen hingga selesai.

Pada Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Dedi (Anggota Polresta Pekanbaru) datang melakukan penyamaran untuk pijat di rumah petak panjang No. 127 C, Jalan Arjuna. Pada saat itu  bertemu dengan Terdakwa selaku pemilik tempat usaha pijat. Saat itu, Terdakwa langsung menawarkan pijat biasa atau pijat plus-plus, serta terapis siapa. Lalu saat itu juga terdakwa menentukan tarifnya dengan harga sebesar Rp150.000 (untuk pijat) dan harga sebesar Rp200.000 (untuk pijat plus-plus/bersetubuh). Hingga pada akhirnya disepakati layanan pijet plus-plus dengan terapis atas nama Sil.

Setelah itu, Saksi Dedy diarahkan langsung ke dalam kamar oleh Terdakwa bersama terapis dan setelah sampai di dalam kamar tersebut, Sil membuka bajunya dan baju Saksi Dedy. Saat itu tiba-tiba datang Saksi Mulyandi, Patrick dan Septia Yolanda (masing-masing anggota Polresta Pekanbaru) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa dua buah kondom merek sutra warna merah dan dua lembar uang pecahan Rp100.000. Selanjutnya dibawa ke Polres Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mempekerjakan Saksi Sil dan Alias Dela di tempat pijat plus-plus milik Terdakwa, di mana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp500.000,- s/d Rp700.000,- perharinya dan sudah dijadikan sebagai mata pencaharian serta dilakukan secara berulang-ulang.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Atau kedua, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 506 KUHP.


sumber: Transmedia.co

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex