Politik / Rabu, 07 Mei 2025 15:32 WIB

KPU Tetapkan Afni–Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak 2025–2030

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menetapkan pasangan Dr. Afni Zulkifli, M.Si., dan Syamsurizal, S.Ag., M.Si., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih periode 2025–2030. 

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Gedung Maharatu, Rabu 7 Mei 2025, pukul 11.20 WIB.

Pasangan calon nomor urut 2 ini ditetapkan sebagai pemenang setelah melalui proses panjang dan dinamika politik yang cukup intens. Sebelumnya, KPU Siak mengumumkan bahwa Afni–Syamsurizal unggul tipis dengan perolehan 82.319 suara, mengalahkan pasangan petahana Alfedri–Husni yang memperoleh 82.095 suara, dalam rapat pleno terbuka yang digelar Kamis 5 Desember 2024 di Gedung Kesenian Siak.

Namun, proses penetapan sempat tertunda akibat adanya gugatan dari pasangan Alfedri–Husni ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait selisih suara di TPS 3 Desa Jayapura, TPS 3 Desa Buatan Besar, dan TPS khusus RSUD Tengku Rafian. MK kemudian memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga lokasi tersebut.

Setelah PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025, hasil akhir menunjukkan Afni–Syamsurizal kembali unggul dengan perolehan 82.586 suara, sementara Alfedri–Husni memperoleh 82.292 suara.

Tak berhenti di situ, gugatan lanjutan diajukan oleh pasangan calon wakil bupati nomor urut 1, Sugianto, terkait periodesasi Alfedri. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Ketua MK, Suhartoyo, karena tidak memenuhi syarat administrasi pada Senin 5 Mei 2025

Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, menjelaskan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan KPU RI.

“Berdasarkan putusan tersebut, KPU Siak menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Dr. Afni Zulkifli dan Syamsurizal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih dalam Pilkada 2024,” ujarnya.

Namun demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jadwal pelantikan karena hal tersebut berada di luar kewenangan KPU.

“Wewenang kami hanya sampai pada tahap penetapan. Selanjutnya, hasil penetapan akan kami serahkan kepada DPRD Siak, yang kemudian akan diteruskan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Afni Zulkifli menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Siak atas kepercayaan yang diberikan. Pasangan ini diusung oleh koalisi partai Demokrat, NasDem, Golkar, dan PKB.

“Alhamdulillah, putusan MK telah memberi kepastian hukum. Gugatan yang diajukan Sugianto ditolak. Kini saatnya kita bersatu untuk membangun Siak ke depan. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Siak,” tutupnya. (bgn/rac)

Politik

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex