Kontraktor Segel Ruangan di RSD Madani, Pemko Pekanbaru Ancam Tempuh Jalur Hukum
BAGYNEWS.COM - Wakilwali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar turun ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani pasca penyegelan yang dilakukan oleh kontraktor, Rabu 7 Mei 2025.
Ia bersama jajaran langsung melepas segel yang dilakukan sejumlah kontraktor serta memastikan pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah ini berjalan secara optimal.
Markarius secara tegas menyatakan, penyegelan yang dilakukan oleh kontraktor tidak semestinya dilakukan karena gedung itu merupakan pelayanan publik.
"Ini fasilitas umum, apalagi ini penting rumah sakit. Kita melayani orang di sini. Jadi gak usah pakai cara preman di sini," tegasnya.
Merkurius mengaku ketika membaca pemberitaan yang beredar terkait penyegelan, Markarius langsung turun ke RSD Madani. Perbuatan menyegel itu ditegaskan Markarius tidak dibenarkan, apalagi terhadap fasilitas umum milik pemerintah.
Dia memastikan bakal membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Pemko Pekanbaru akan melaporkan terkait penyegelan fasilitas umum yang dilakukan kontraktor ke Kepolisian.
"Seharusnya datang baik-baik, bukan menyegel. Nanti kita akan buat laporan ke Polda. Ini fasilitas negara, melayani orang sakit, tidak bisa dibuat main main begini. Kita akan laporkan ini," paparnya.
Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin menambahkan, dirinya sudah melakukan kroscek terhadap pekerjaan yang diakui para kontraktor.
"Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana Pemko mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada?" sebutnya.
Lebih jauh disampaikan dia, dari hasil kroscek yang ia lakukan, pekerjaan tersebut dilakukan oleh Mantan Dirut RS Madani Naldo yang saat ini tersandung kasus tindak pidana penipuan proyek dan sudah jadi tersangka.
"Kan itu pekerjaan person to person ya. Bukan Pemko Pekanbaru. Nah beliau itu kan sekarang lagi jalani proses (hukum) juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan," imbuhnya. (bgn/rac)