Muflihun Kembali Diperiksa, Polisi: Hasil Audit Rampung Mei
BAGYNEWS.COM - Polda Riau kembali memeriksa Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada tanggal 23 - 24 April, dan 2 Mei 2025.
"Jumat minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, ketika dikonfirmasi, Senin 5 Mei 2025.
Dia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman proses penyidikan yang telah berjalan. Ia menegaskan ini bukan pertama kalinya Muflihun diperiksa dalam kasus tersebut.
"Materi pemeriksaan belum dapat kami sampaikan ke publik karena masih menunggu hasil gelar perkara di Mabes Polri," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil audit resmi terkait penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, yang akan menjadi dasar hukum dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
"Informasinya, hasil audit akan rampung pada bulan Mei ini. Setelah itu baru dapat ditentukan siapa yang menjadi tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat estimatif dan belum dapat dijadikan acuan hukum hingga audit BPKP selesai.
Dalam proses penyidikan sejauh ini, lebih dari 100 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.
Beberapa aset yang telah diamankan antara lain satu unit rumah di Pekanbaru yang disebut atas nama Muflihun, empat unit apartemen di Batam, serta barang-barang mewah seperti tas bermerek milik seorang tenaga honorer perempuan, yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, artis FTV dan selebgram Hana Hanifa juga telah diperiksa oleh penyidik karena diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi, serta 11 unit homestay yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
"Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," imbuhnya. (bgn/rac)