Kriminal / Senin, 05 Mei 2025 11:21 WIB

Dua Bandar Ditangkap di Kampar dan Pekanbaru, Setengah Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

BAGYNEWS.CO. - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar membekuk dua orang diduga bandar narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 31 paket sabu seberat bruto 537,99 gram dan 528 butir pil ekstasi.

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa 29 April 2025 di lokasi berbeda. Pelaku pertama, berinisial AW (33), diringkus di Perumahan Bumi Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kampar.

Dari pengakuan AW, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, WU (34), di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

"Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AW di depan rumahnya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok," katanya, Senin 5 Mei 2025.

Tak berhenti di situ, polisi menggeledah rumah AW dan menemukan barang bukti berupa 31 paket sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari setengah kilogram serta ratusan pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening.

"Dari keterangan AW, diketahui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari WU. Tim kemudian melakukan penindakan dan berhasil menangkap WU di lokasi berbeda," terang AKP Era Maifo.

Saat diinterogasi, lanjut Era, WU mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial JN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil tes urine menunjukkan AW positif mengandung metamfetamin, sementara WU negatif. Keduanya kini diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (bgn/rac)

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex