Sedang Asik Nikmati Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan Polisi
BAGYNEWS.COM - Saat sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Tiga pria ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah karena rumah tersebut kerap dijadikan lokasi pesta narkoba sekaligus tempat transaksi sabu.
"Berbekal informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, kami lakukan penggerebekan dan mendapati tiga pria sedang menikmati sabu," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Sabtu 26 April 2025
Ketiga pelaku diketahui berinisial WS alias Wira (33), EF alias Atan (44), dan NR alias Rahman (32). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,3 gram, serta seperangkat alat hisap.
"Dalam penggeledahan di kamar tersangka EF, kami menemukan 20 paket sabu siap edar," ungkap Iptu Dodi.
Tak berhenti di situ, saat diinterogasi, tersangka WS alias Wira mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di Jalan Mahoni Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. Petugas segera bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu tambahan seberat 0,5 gram.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiganya mengaku mendapat sabu dari seorang bandar berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Dodi.
Lebih lanjut, Iptu Dodi juga menyebutkan bahwa salah satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Lapas Pekanbaru.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara," tegasnya.(bgn/rac)