Satu Pelaku Kasus Mobil Polisi Dibakar di Depok Ditangkap di Siak
BAGYNEWS.COM - Satu dari empat buronan atau yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus mobil polisi dibakar di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial S ditangkap di Kabupaten Siak, pada Jumat 25 April 2025
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, S ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diketahui melarikan diri dari Depok ke Riau dengan menggunakan bus.
"Diamankan beberapa jam lalu, pukul 04.00 WIB di Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
S bersembunyi di rumah saudaranya. Saat ini, S sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus bakar mobil polisi di Harjamukti, Depok.
Dalam kasus tersebut, S diketahui memukul seorang petugas polisi yang tengah bertugas. Selain itu, S juga menghalangi penyegelan lahan di lokasi kejadian.
"Peran S memukul petugas yang sedang melakukan tugasnya yaitu Bripda D," jelas Ade Ary.
Lebih lanjut, diketahui S merupakan anggota dari ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan berstatus sebagai satgas ranting di Harjamukti.
Meski salah satu pelaku berhasil diamankan, Polda Metro Jaya masih memburu tiga buronan lainnya yang terlibat dalam aksi anarkis, yaitu mobil polisi dibakar di Depok. Polisi terus mengembangkan kasus guna menangkap seluruh pelaku. ()
sumber: beritasatu.com