Tak Dipinjamkan Uang, Nyawa Suami di Inhu Melayang di Tangan Istri
BAGYNEWS.COM - Thomson Rikardo Gultom, warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala.
Pelaku penganiayaan diduga istrinya sendiri, berinisial EN (40).
"Motif penganiayaan diduga karena EN kesal permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan orang tua pelaku," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu 23 April 2025.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Indrasari Rengat. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong.
"Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban, namun istrinya, EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya," kata Fahrian.
Tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, yang terletak di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Autopsi pun dilakukan oleh tim Dokkes Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada 21 April 2025, penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan dan bukti, penganiayaan terjadi pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Fahrian mengatakan peristiwa itu baru diketahui pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
"EN diduga menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres (pisau sadap karet,red) yang ujungnya telah patah. Pisau tersebut mengenai bagian kepala atas sebelah kanan korban, menyebabkan luka robek sekitar 8 cm," jelasnya.
Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan. Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Ernawati baru keluar kamar dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya tersebut terlambat. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dia juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku telah diamankan dan penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya. (bgn/rac)