Gedung Jantung RSUD Arifin Achmad Riau tak Selesai, Alat Medis Senilai Rp15,33 Miliar Terlantar
BAGYNEWS.COM - Persoalan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau belum menemukan titik temu antara kontraktor dengan pihak rumah sakit.
Persoalan tersebut masuk Perdata Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak September 2024, namun sampai April 2025 belum ada keputusannya.
Atas kondisi itu, gedung yang dibangun pada tahun 2022 dengan dibiayai APBN tahun 2022 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) lebih kurang sebesar Rp16 miliar lebih itu mangkrak dan tidak bisa digunakan.
Pembangunan gedung itu sendiri dikerjakan oleh PT Griya Fortuna Buun dengan nilai kontrak sebesar Rp16.780.608,000. Sedangkan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 212 hari kalender terhitung dari 3 Juni 2022.
Namun dalam perjalanannya, sampai berakhir masa kontrak ternyata pekerjaan pembangunan gedung jantung terpadu tersebut tak selesai.
Bahkan kontraktor diberikan kesempatan 50 hari kerja untuk menuntaskan pekerjaan gedung empat lantai itu tak juga selesai.
Karena tak selesai, rekanan kembali diberikan kesempatan kedua selama 40 hari kerja untuk menyelesaikan pembangunan gedung itu. Namun hingga kesempatan kedua tersebut diberikan, rekanan menyatakan bahwa pekerjaan selesai dilaksanakan 100 persen, namun pihak rumah sakit menyebut realisasi baru 88 persen.
Tak hanya gedung yang mangkrak, peralatan medis yang sudah dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022 tersebut juga tak bisa digunakan.
Padahal alat medis satu paket Catdlab itu dibeli dengan harga Rp15,288 miliar plus ongkos kirim Rp50 juta. Sehingga anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp15,33 miliar.
PPTK Pembangunan Gedung Jantung dan Pembelian Alat Medis Catdlab RSUD Arifin Achmad Riau, Dian Syahrial mengakui, persoalan perdata pembangunan Gedung Jantung RSUD Arifin Achmad Riau belum selesai di PN Pekanbaru.
"Perdata pembangunan Gedung Jantung RSUD Arifin Achmad Riau belum selesai. Belum ada keputusan, masih menunggu," kata Dian, Selasa 22 April 2025
Disinggung soal alat medis yang terlanjur dibeli namun belum bisa digunakan karena persoalan gedung, Dian menyebut, alat tersebut sudah dipasang di lantai tiga Gedung Jantung RSUD Arifin Achmad Riau.
"Alat di lantai tiga belum bisa digunakan, tapi sudah dipasang semua. Jadi ketika persoalan gedung selesai bisa langsung digunakan," sebutnya.
Ditanya soalnya garansi alat tersebut berapa lama, karena alat pasti tidak bisa langsung digunakan lantaran lama tak dipakai, Dian mengaku tidak mengetahui soal garansi alat, karena itu kewenangan bidang lainnya. Termasuk anggaran pembelian alat tidak tau angkanya.
"Itu kurang tau saya. Bukan bidang saya. Kalau anggaran pembelian alat itu lupa saya angkanya," tutupnya.
Berdasarkan informasi, garansi alat medis itu hanya 2 tahun. Sehingga kemungkinan kerusakan pasti ada karena lama tak dipakai. Dengan kondisi itu, ketika nanti alat itu ingin dipakai pihak rumah sakit terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan. (bgn/ckp)