Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novita Karmila Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Selasa 15 April 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Novia Karmila.
Sebelumnya, ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda.
Setelah melalui proses penyidikan, KPK menyatakan bahwa berkas perkara telah rampung dan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pemindahan tahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pemindahan tahanan dilaksanakan hari ini (Selasa, red) berdasarkan Sprinhan Penuntut Umum. Adapun terdakwa tersebut adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi Nasution," jelas Tessa.
Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menurut Tessa, pelimpahan berkas perkara dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif.
Praktik ini dilakukan seolah-olah sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024, padahal tidak memiliki dasar hukum.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasca penangkapan, KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.
KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas publik. (bgn/ckp)