Saat Idul Fitri, Israel Usir Warga Palestina dari Rafah ke Daerah Kumuh
BAGYNEWS.COM - Militer Israel pada Senin 31 Maret 2025 mengeluarkan perintah evakuasi massal yang mencakup sebagian besar wilayah Rafah.
Langkah Israel usir warga Palestina ini mengindikasikan kemungkinan serangan darat besar-besaran di kota paling selatan Jalur Gaza.
Israel mengakhiri gencatan senjata dengan Hamas awal bulan ini dan kembali melancarkan serangan udara serta darat. Pada awal Maret, Israel memutus seluruh pasokan makanan, bahan bakar, obat-obatan, dan bantuan kemanusiaan kepada sekitar 2 juta warga Palestina di Gaza guna menekan Hamas agar menerima perubahan pada perjanjian gencatan senjata.
Perintah evakuasi paksa ini mencakup hampir seluruh kota Rafah dan sekitarnya. Militer Israel usir warga dari Rafah dan memerintahkan mereka untuk pindah ke Muwasi, kawasan kumuh dengan kamp tenda di sepanjang pantai.
Ironisnya, pengusiran ini dilakukan saat warga Palestina tengah merayakan Idulfitri, hari raya umat Islam yang menandai akhir bulan Ramadan.
Serangan besar di Rafah pada Mei 2024 lalu telah menghancurkan sebagian besar kota. Militer Israel merebut koridor strategis di sepanjang perbatasan Mesir serta penyeberangan Rafah, satu-satunya pintu keluar Gaza yang tidak dikendalikan Israel.
Berdasarkan perjanjian gencatan senjata Januari 2025 lalu, Israel seharusnya menarik diri dari wilayah ini, tetapi mereka menolak dengan alasan mencegah penyelundupan senjata.
Israel bersikeras melanjutkan operasi militernya hingga Hamas membebaskan 59 sandera yang tersisa, di mana 24 di antaranya diyakini masih hidup. Israel juga menuntut Hamas melucuti senjata dan meninggalkan Gaza, persyaratan yang tidak termasuk dalam perjanjian gencatan senjata dan telah ditolak Hamas.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Minggu 30 Maret 2025 menyatakan bahwa Israel akan mengambil alih keamanan di Gaza pascaperang dan menerapkan rencana Presiden AS Donald Trump untuk memukimkan kembali penduduk Gaza di negara lain dengan skema emigrasi sukarela.
Rencana ini ditolak oleh warga Palestina, yang menganggapnya sebagai upaya pengusiran paksa, serta dikecam oleh para ahli hak asasi manusia. Mereka menyebut aksi Israel usir warga Gaza ini sebagai pelanggaran hukum internasional.()
Sumber: beritasatu.com