Kriminal / Selasa, 25 Maret 2025 09:36 WIB

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Segera Disidang

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). 

Dengan demikian, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar segera disidang atas kasus yang menjeratnya.

"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Selasa 25 Maret 2025

Selain mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), dua tersangka lainnya yang penyidikannya juga rampung adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK). Penyidik telah melimpahkan berkas mereka ke jaksa penuntut umum pada Senin 24 Maret 2025

Jaksa akan menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Selanjutnya, dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan yang akan mengadili perkara tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 6,82 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau baru-baru ini. OTT ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2024-2025.

Dalam OTT dimaksud, KPK mengamankan delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta. Dari OTT ini, KPK kemudian membuka penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa akan segera disidang dalam kasus yang menjeratnya. ()

Sumber: beritasatu.com

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex