Kuantan Singingi / Rabu, 20 November 2024 13:51 WIB

Tak Indahkan Domasi LAN, Ninik Mamak Antau Singingi Denda Sutoyo Sanksi Adat

BAGYNEWS.COM -;Sedikitnya 1.600 Pemangku Adat dan Perangkat Adat yang tergabung dalam Lembaga Adat Nagori ( LAN) Kuansing, menggelar Pertemuan Akbar di Balai Adat Karak Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu 20 November 2024 pagi. 

Di antara kesepakatan yang dihasilkan, adalah mengecam keras sekaligus , memberikan sanksi adat kepada Sutoyo, calon wakil Bupati Kuansing.

Dinardin Gelar Datuk Sinaro, yang menjadi Ketua Panitia menjelaskan,  pertemuan akbar ini dilakukan untuk menyamakan visi para Pemangku Adat dan Perangkat Adat di Kuantan Singingi. 

Salah satunya, terkait ucapan hinaan dan kata-kata kotor dari salah seorang Paslon, terhadap kepala desa dan camat,"kata Dinardin. 

'Kami sepakat seperti disampaikan perwakilan Ninik Mamak Antau Singingi, bahwa Sutoyo pantas mendapatkan sanksi adat, agar tidak terjadi lagi hal serupa dikemudian hari," kata Dinardin. 

Padahal atas ucapan kotor dan joroknya itu, Sutoyo sudah difasilitasi oleh Kapolres untuk dipertemukan agar ada solusi terbaik. Tapi tampaknya, Sutoyo mungkin menganggap negeri ini tidak beradat, sehingga seenak perutnya berujar, kata Dinardin. 

Oleh sebab itu, mewakili 1.600 lebih Pemangku Adat dan Perangkat Adat di Kuansing, dan disampaikan langsung Ninik Mamak Antau Singingi, kami sepakat Sutoyo dijatuhi hukuman Adat, pungkasnya sambil mendapatkan tepukan riuh dari ribuan yang hadir. 

Tampak hadir di acara itu, Ketua Dewan Pembina LAN, H Suhardiman Amby, sejumlah kepala desa serta undangan lainnya. (bgn/rls)

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex