Terpengaruh Film Porno, Ayah Tiri di Pekanbaru Cabuli Anak Sambungnya Berusia 8 Tahun
BAGYNEWS.COM - Akibat sering menonton film porno, seorang ayah di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
MH (24) diketahui telah mencabuli AE yang masih berumur delapan tahun itu sebanyak tiga kali di rumahnya.
Kanit PPA Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan peristiwa itu terungkap pada Minggu 27 Oktober 2024 dini hari saat korban sedang tidur bersama kedua orang tuanya.
Pelaku telah tiga kali melancarkan aksinya terhadap korban karena terpengaruh film porno.
"Motifnya karena pelaku sering menonton video porno dan terangsang. Ibu korban saat itu tidak dapat melayani hasratnya karena sedang berhalangan," kata Iptu Mimi, Selasa 29 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, peristiwa terungkap ketika saat itu ibu korban sedang tidur di sebelah anaknya. Betapa kagetnya ibu korban melihat suaminya sendiri melakukan hal tak senonoh terhadap anaknya.
"Ibu korban melihat suaminya memasukkan jari ke alat vital anaknya. Setelah ditanya, putrinya itu mengaku ayah tirinya itu telah mencabulinya di bagian depan dan belakang. Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib," ujar Mimi.
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya meringkus MH beberapa jam kemudian saat berada di rumahnya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polresta Pekanbaru.
Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya.
"Karena yang melakukan ayah tirinya maka hukumannya ditambah sepertiganya. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya. (bts).