BAGYNEWS.COM - Empat orang pria diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Porles Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau Karena kedapatan mencetak dan sengaja mengedarkan atau membelanjakan Uang Palsu (Upal) pecahan Rp.100 ribu di Kota Rengat.
Keempat pria itu adalah, JP alias Ucok (39), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku, SJ alias Eko (46) warga Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat, SH alias Heri (29) warga Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat dan RMY alias Lambak (38), juga warga Desa Kuba.
Pengungkapan kasus Upal tersebut diketahui saat Polres Inhu menggelar konferensi pers, dipimpin Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, S.H,. S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, S.TrK., S.I.K., M.A, KBO Satreskrim Polres Inhu, Iptu Ario Setyadi dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 11 Oktober 2024 siang.
Dijelaskan Waka, pengungkapan kasus Upal tersebut bermula dari laporan salah seorang pemilik konter pulsa, Mustopa Ali di Jalan Azki Aris Kota Rengat. Jika pada tanggal 5 September 2024, pukul 04.00 WIB, ada dua orang laki-laki tak dikenal minta top up uang sebesar Rp200 ribu dengan menggunakan yang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar.
Namun, pemilik konter merasa curiga dengan fisik uang, tak seperti biasanya. Kemudian ia malaporkan hal tersebut ke Mapolres Inhu dengan membawa 2 lembar uang dan rekaman CCTV. Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim mengintruksikan Kanit 1 Aiptu Khairul Umam bersama tim opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu untuk penyelidikan lapangan.
Kemudian, 9 September 2024, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sengaja membelanjakan Upal tersebut, yakni RMY alias Lambak dan SH alias Suheri. Kedua tersangka mengaku sengaja membelanjakan Upal yang didapatkan dari temannya, JP alias Ucok.
Selang beberapa jam kemudian, tim berhasil meringkus JP alias Ucok dan SJ alias Eko di Desa Paskem. Keduanya mengaku telah mencetak atau memperbanyak uang dengan cara memfoto copy lembaran uang asli menggunakan mesin printer dan kertas HVS.
Hasil pemeriksaan penyidik, sambung Waka, tujuan para tersangka mencetak dan mengedarkan Upal adalah untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan top up uang pada aplikasi e-walet, yang digunakan sebagai modal bermain judi online.
Para tersangka telah mencetak sebanyak 33 lembar Upal pecahan Rp100 ribu, yang sebagian sudah digunakan untuk top up uang e-walet dan berbelanja pada beberapa warung.
Dua tersangka yang sengaja mencetak Upal akan dijerat pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara dua tersangka lainnya yang mengedarkan atau membelanjakan Upal, dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Waka mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Upal, sebelum menerima uang, hendaknya berlakukan 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang atau menggunakan peralatan lainnya seperti infrablue.
Tidak hanya itu, peredaran Upal juga berpotensi digunakan untuk alat money politic, karena saat ini sedang dilaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk di Kabupaten Inhu.
"Jika masyarakat mengetahui, melihat dan mengalami tentang uang palsu, atau kejahatan lainnya, cepat laporkan ke kantor-kantor polisi terdekat atau hubungi nomor pengaduan yang sudah beredar ditengah-tengah masyarakat saat ini," imbuh Waka mengakhiri konferensi pers.(bgy/ril)
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex