Lima Maling Sawit Diamankan Polsek Rengat Barat, Ternyata Untuk Beli Sabu
BAGYNEWS.COM - Efek candu narkoba memang luar biasa, apapun dilakukan oleh para penikmat narkoba asalkan dapat uang untuk beli barang haram tersebut. Seperti di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, lima orang maling buah kelapa sawit diamankan polisi, hanya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Lima maling sawit itu adalah, SYD alias DI (40), SPD alias Asep (36), JND alias Jon (33), MSF alias Roy (41), dan MGN alias Mau (58), diamankan Jumat, 13 September 2024, pukul 21.36 WIB setelah tertangkap tangan mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di daerah itu.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu 15 September 2024 siang menjelaskan, BT salah seorang karyawan perusahaan mendapat laporan dari penjaga keamanan kebun, jika ada 5 orang laki-laki yang tengah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan.
Kemudian, BT menyuruh para petugas kemanan kelokasi untuk memastikan aktivitas lima laki-laki tak dikenal itu, pada pukul 21.36 WIB, kembali BT mendapat laporan jika penjaga keamanan kebun telah mengamankan 5 orang laki-laki yang sedang mencuri buah sawit.
Selanjutnya, BT melapor ke Polsek Rengat Barat terkait pencurian itu, selang beberapa menit kemudian, beberapa orang personel Polsek Rengat Barat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa 5 pelaku serta barang bukti ke Mapolsek Rengat Barat.
Penyidik tidak hanya fokus pada kasus pencurian, namun terhadap lima tersangka, juga dilakukan tes urine, hasilnya, lima tersangka ternyata positif mengonsumsi methavitamine atau sabu-sabu.
Tes urine tersebut, merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di wilayah Kecamatan Rengat Barat, dilakukan oleh para penikmat narkoba.(bgy/ril)