Berkas Korupsi Dana BLUD Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Lengkap, Negara Rugi Rp6,9 Miliar
BAGYNEWS.COM - Berkas perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang senilai Rp6,9 miliar telah lengkap atau P-21.
Tidak lama lagi tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Di kasus ini, Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua eks Direktur RSUD Bangkinang, WD dan AJ sebagai tersangka.
"Sudah P-21 (berkas perkara lengkap)," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin 19 Agustus 2024.
Berkas perkara dua orang oknum tenaga medis itu telah dinyatakan lengkap sejak beberapa hari yang lalu. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara akan dilimpahkan ke JPU atau tahap II.
"Selasa, tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Nasriadi.
Pengusutan perkara ini berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, WD dan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018, AJ.
WD telah mengajukan pensiun dini beberapa waktu lalu sedangkan AJ saat ini merupakan staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2024 kemarin.
Sebelumnya, Nasriadi memaparkan kedua tersangka bersama Arvina Wulandari membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04," kata Nasriadi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bgn/ckp)