Kriminal / Rabu, 10 Juli 2024 13:14 WIB

Buruh Tani di Siak, Garap 'Kembang Desa' di Kebun Sawit

BAGYNEWS.COM -Tergoda bujuk rayu, seorang gadis usia 13 tahun jadi korban asusila oleh buruh tani inisial DS (18) asal Muara Fajar, Kota Pekanbaru. Pelaku melancarkan aksinya di kebun sawit tempatnya bekerja di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. 

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka menjelaskan, peristiwa itu diketahui pada Senin 8 Juli 2024 malam. Lokasi kejadian di dalam kebun sawit di sekitaran Jalan KH Dewantara, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas. 

"Kasus ini terungkap karena laporan orang tua korban pada Senin 8 Juli 2024 malam," kata Kompol Wan, Rabu 10 Juli 2024 

Sekitar pukul 21.00 WIB, orang tua korban cemas karena anaknya belum pulang ke rumah. Tiap sebentar ia mengecek ke kamar anaknya tidak menemukan siapa-siapa.  

"Awalnya orang tua korban tahu anaknya keluar pukul 19.30 WIB," katanya.

Namun orang tua korban menganggap anaknya keluar sebentar saja. Biasanya sebelum pukul 21.00 WIB anak gadisnya tersebut sudah berada dalam kamarnya. 

"Saat itu orang tua korban gusar dan mencari-cari korban, menghubungi teman-teman korban namun tidak ada yang tahu keberadaan korban," ujarnya. 

Orang tua korban terus mencari korban ke tiap-tiap kebiasaan korban pergi. Bahkan sampai mencari korban di seputaran Masjid Raya Kecamatan Minas. Namun sang anak tidak juga ditemukan. 

"Orang tua korban juga meminta sejumlah keluarganya untuk membantu mencari korban namun tidak juga ketemu," ungkapnya. 

Pada pukul 23.00 WIB korban tiba-tiba pulang sendiri ke rumahnya. Orang tua korban terkejut dan menanyakan ke mana ia pergi selama berjam-jam. Sebab, selama ini korban tidak biasa pulang di atas pukul 21.00 WIB. 

"Orang tua korban terus menanyakan ke mana korban pergi, sama siapa dan apa saja yang dilakukan," katanya. 

Akhirnya, korban mengaku telah termakan dibujuk rayu si buruh tani bernama DS itu. Korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DS di dalam kebun sawit. Korban menolak namun DS terus merayu akhirnya membuat korban menjadi pasrah. 

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban merasakan getir bak disambar petir di siang bolong. Mereka tidak terima anak dinodai. Mereka langsung menuju Mapolsek Minas untuk membuat laporan. 

"Berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan," katanya. 

Besoknya, Selasa 9 Juli 2024, personel Polsek Minas menangkap DS di rumahnya di Jalan Pekanbaru-Minas, Kelurahan Muara Fajar, Kota Pekanbaru. DS dibawa ke Mapolsek Minas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

"Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolsek Minas," katanya. 

Kompol Wan mejelaskan, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kompol Wan Mantazakka sangat menyayangkan terjadinya kasus ini, sebab sudah berulang kali terjadi kasus serupa di wilayah Kecamatan Minas. 

Ia mengingatkan kepada para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, khususnya anak-anak perempuan. 

"Terapkan aturan ketat dalam pergaulan sehari-hari, adakan batas waktu keluar rumah dan wajibkan untuk izin kepada orangtua. Yang tak kalah penting, periksa selalu HP anak-anak jangan biarkan anak asyik dengan HP-nya," katanya. 

Dikatakan Kapolsek, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur selain merusak mental korban, juga bisa merusak masa depannya. Demikian juga terhadap pelaku, akan mendapat hukuman berat, tentunya merusak keluarga, bisa hilang pekerjaan dan kedepannya akan tercatat sebagai narapidana. 

"Mungkin anak akan benci dengan para orangtua yang keras dalam mendidik anak, namun menjaga pertumbuhan anak menjadi dewasa jauh lebih penting," imbuhnya.(bgn/ckp)

Kriminal

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex