Gaya Hidup / Rabu, 03 Juli 2024 20:27 WIB

Hati-Hati, Sebarkan Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi Pidana

BAGYNEWS.COM - Belakangan ini, penyebaran foto-foto korban kecelakaan di media sosial semakin marak terjadi.

Fenomena ini tidak hanya menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, tetapi memiliki potensi melanggar hukum dan merugikan korban serta keluarganya.

Semakin canggihnya teknologi dunia digital, pengguna internet sering kali ikut serta menyebarkan informasi tentang kecelakaan lalu lintas. Sayangnya, foto dan video yang dibagikan tanpa sensor justru memicu polemik baru. 

Sanksi Menyebarkan Foto Tanpa Izin
Menyebarkan foto-foto korban tanpa izin, menurut Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bisa dikenai sanksi pidana.

UU ITE menyatakan bahwa penyebaran konten yang mengandung muatan asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi. Penyebaran foto korban kecelakaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap privasi dan martabat manusia.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, seseorang yang terbukti menyebarkan konten yang melanggar privasi atau merugikan orang lain bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan menyebarkan foto korban kecelakaan bukanlah perkara sepele.

Pentingnya Rasa Empati
Selain aspek hukum, menyebarkan foto korban kecelakaan juga memiliki dampak kemanusiaan. Tindakan ini dapat menyebabkan trauma tambahan bagi keluarga korban. Tidak sedikit keluarga yang merasa sangat terganggu dengan beredarnya foto-foto tersebut di media sosial.

Maka dari itu, diperlukan kesadaran kolektif dari masyarakat. Mengutamakan etika dan rasa hormat terhadap privasi orang lain harus menjadi prioritas. Tidak hanya itu, pemerintah dan platform media sosial juga perlu meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun yang terbukti menyebarkan konten tidak pantas.

Masyarakat harus memiliki kesadaran diri untuk tidak mudah terprovokasi dan ikut menyebarkan foto atau video korban kecelakaan.

Jika menerima konten semacam itu, sebaiknya segera melaporkannya ke pihak berwenang atau platform media sosial terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. ()

sumber: beritasatu.com

 

Gaya Hidup

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex