PT Torganda Keluarkan Pesangon Rp17 Miliar terhadap 211 Karyawan PHK
BAGYNEWS.COM - Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Managemen PT Torganda terhadap 211 karyawan dari Unit Usaha Gudang Bengkel Terpadu (GBT) Kebun Mahato Tambusai Utara pada awal September lalu dikarenakan unit usaha tidak produktif dan para karyawan banyak yang sudah memasuki masa pensiun.
Dalam keterangan pers, Humas PT Torganda Wilayah Riau Sariman Siregar, SH saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 September 2023 menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan tersebut sudah mengacu kepada aturan yang berlaku.
PHK ini disebabkan karena salah satu Unit Usaha Perusahaan Gudang Bengkel Terpadu (GBT) tidak lagi efisiensi dan produktif. Sehingga, untuk mengurangi kerugian yang lebih banyak, maka pihak managemen melakukan PHK di unit usaha tersebut.
Meski demikian pihak perusahaan tidak terburu-buru dan arogansi dalam melakukan PHK tersebut tetap mengacu kepada aturan yang berlaku dan sesuai tahapan -tahapannya.
Diterangkan Sariman, sebelum para karyawan ini di PHK, perusahaan sudah merumahkan para karyawan ini selama 4 bulan dengan gaji dan tunjangan mereka yang dibayar. Artinya perusahaaan memberi ruang kepada karyawan untuk mencari pekerjaan yang baru karena unit usaha GBK yang saat ini tempat mereka bekerja tidak produktif dan efektif lagi sehingga dengan pertimbangan yang matang dan dengan sangat terpaksa dilakukan PHK.
"Keputusan PHK bagi karyawan unit usaha Gudang Bengkel Terpadu ini sudah dilakukan kajian oleh manajemen sebelumnya bukanlah keputusan yang terburu-buru dan perusahaan tetap membayarkan hak'hak bagi karyawan yang di PHK tersebut sesuai aturan yang berlaku,'" jelas Sariman.
Di tempat terpisah, Irma Siagian Manajer SDM dari Kantor Direksi Medan juga menambahkan, terhadap hak-hak karyawan yang di PHK, sebagaimana diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 2,3 dan 4 tentang Pesangon, Uang Pemghargaan Masa Kerja dan Uang Pergantian Hak tetap dibayarkan secara proporsional dan profesional dan perusahaan dalam hal ini sudah menyiapkam dana sebesar 17 miliar lebih kepada karyawan yang sudah di PHK tersebut, dan pembagian dana ini nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan masa kerjanya.
"Pada prinsipnya tidak ada niat dari perusahaan untuk melakukan PHK kepada para karyawan yang bertahun-tahun bekerja tetapi ada pertimbangan lain sehingga keputusan PHK, dilakukan PHK sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengkesampingkan hak-hak mereka," jelas Irma Siagian. (bgy/ rs)