Hukum / Selasa, 23 Mei 2023 06:15 WIB

Bejat, Orang Tua di Tualang Siak 'Gituan' Anak Kandungnya 5 Kali

BAGYNEWS.COM - Polres Siak,  mengungkap tiga kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi dalam sepekan belakangan ini. 

Kasus pertama terjadi di wilayah Polsek Tualang, diungkap pada Kamis 18 Mei 2023.

Parahnya kasus persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku inisial Y (43) yang merupakan ayah kandung korban yang masih berusia 17 tahun. 

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tualang setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban ke Polsek Tualang. 

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui anak pertama mereka. Bahkan terungkap kalau pelaku menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali sejak tahun 2019 yang pada saat itu korban masih berusia 14 tahun. 

"Pengakuan korban dia setubuhi oleh pelaku sejak tahun 2019. Saat itu dia berusia 14 tahun, perlakuan itu sudah dilakukan secara berkelanjutan hingga 5 kali," kata Kompol Arry dari keterangan persnya. 

Namun untuk sementara, pihak kepolisian belum mendapat informasi pasti kapan pelaku melakukan hal itu terhadap korban hingga berlangsung 5 kali.

Dari penangkapan pelaku, tim opsnal Polsek Tualang juga mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban dan 1 celana hawai warna merah milik pelaku. "Terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tualang dan dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. 

Kasus kedua masih di wilayah Polsek Tualang. Pelaku berinisial SH (42), warga Kecamatan Tualang ini menyetubuhi anak usia 13 tahun yang merupakan anak tetangganya. Kejadian ini diungkap Polsek Tualang pada Minggu 21 Mei 2023. Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan pelaku di Mapolsek Tualang.

Dari keterangan Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo menyampaikan pelaku ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka. Pihaknya juga menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau. 

"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban," katanya.

Atas tindakannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Sedangkan kasus ketiga, terjadi di Kecamatan Dayun. Satreskrim Polres Siak mengungkap adanya penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak oleh inisial FA (36), Senin 22 Mei 2023.

Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira melalui Kanit PPA Polres Siak Ipda Eunike mengatakan kasus bermula dari adanya laporan ibu kandung korban yang masih berusia 13 tahun yang merasa kehilangan anaknya pada Senin, 8 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB pagi. 

Orang tua korban kemudian mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada teman-teman sekolah juga ke rumah orang tua teman dekat anaknya ang berada di Pasar Dayun. Namun tidak ada yang melihat dan bertemu korban.

"Kemudian keluarga menghubungi nomor telepon telpon anaknya dan akun Instagramnya, tetapi tidak mendapat jawaban apapun, sehingga orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak," kata Eunike.

Eunike menyampaikan pada Kamis 18 Mei 2023 tim Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap pelaku dan korban di Jalan Garuda Sakti KM 8, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Kemudian pihaknya menghubungi pelapor.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa korban ke Kampar untuk tinggal di sana, ternyata FA telah menikahi secara siri korban dan korban diketahui sudah hamil 4 bulan.

"Terakhir kali dikatakan pelaku, mereka melakukan hubungan badan itu pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakannya di Kampar," ungkapnya. 

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022 yang saat itu korban masih duduk di kelas 1 SMP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (bgy/ckp)

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex